Papua Barat

Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk 66 Premium sebagai Pengusaha TPE MMEA di Manokwari

249
×

Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk 66 Premium sebagai Pengusaha TPE MMEA di Manokwari

Sebarkan artikel ini
Bupati Manokwari Hermus Indou bersama Staf Fungsional Bea dan Cukai Manokwari Yansen Mambrasar saat ditemui wartawan usai peresmian outlet penjualan minuman beralkohol di Mansinam Beach Hotel, Jumat (28/11/2025). FOTO: RUSTAM MADUBN.PAPUADALAMBERITA.

PAPUADALAMBEIRTA.COM.MANOKWARI-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI melalui Kantor Bea dan Cukai Manokwari resmi menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada perusahaan 66 Premium sebagai Pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan nomor 9202125309900005-120442.

Baca juga: Bupati Manokwari Resmikan Outlet Penjualan Minuman Beralkohol di Mansinam Beach

NPPBKC yang dikeluarkan pada tanggal 27 November 2025 itu atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Manokwari Agus Wibowo Setiawan.

Dengan terbitnya izin tersebut, perusahaan 66 Premium kini dapat beroperasi secara legal sebagai distributor dan penge78cer resmi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Manokwari.

SIUP dan NPPBKS yang diberikan Pemerintah Kabupaten Manokwari dan Bea dan Cukai Manokwari kepada Perusahaan Permiun 66. FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.

“NPPBKC-nya sudah keluar, makanya kita bisa launching. Semua proses perizinan seperti SIUP, izin daerah, hingga NPPBKC pusat sudah kami lalui dan lengkap,” ujar distributor 66 Premium, Bram Raweyai, kepada wartawan di Mansinam Beach Hotel, Manokwari, Jumat (28/11/2025).

Bram menjelaskan bahwa seluruh produk yang didistribusikan telah dilengkapi label resmi BBC 66 sebagai bagian dari sistem pengawasan.

“Label itu untuk memastikan barang yang kami edarkan adalah resmi. Jika ada produk tanpa label resmi, berarti bukan dari kami. Semua izin sudah lengkap sehingga kami berani menempel label BBC 66,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa perusahaannya siap dievaluasi setiap enam bulan, baik dari sisi pendapatan maupun kinerja operasional.

“Kami siap dievaluasi per enam bulan. Kami justru berharap ada masukan untuk meningkatkan pelayanan dan tata kelola distribusi,” kata Bram.

Terkait pembayaran pajak, Bram memastikan tidak akan ada kebocoran karena seluruh sistem mengikuti prosedur resmi pemerintah.

“Pembayaran pajak dilakukan secara sistematis dan diawasi. Ada formulir CK5 dari pabrik ke distributor, dan CK6 dari distributor ke pengecer. Dengan ini pengawasan jadi lebih mudah, termasuk oleh Dinas Pendapatan Daerah,” tuturnya.

Fungsional Bea dan Cukai Manokwari, Yansen Mambrasar, mengatakan bahwa setelah perusahaan memperoleh surat izin dari pemerintah daerah, Bea Cukai melakukan pengawasan dari sisi administrasi fiskal.

“Setelah ada izin dari pemerintah daerah, Bea Cukai memastikan barang yang diedarkan benar-benar telah memperoleh NPPBKC. Tugas kami adalah melakukan pengawasan dan penegakan, terutama terhadap barang ilegal yang beredar sebelum adanya Perda,” jelas Yansen yang ditemui wartawan.

Ia menegaskan bahwa legalisasi usaha melalui NPPBKC merupakan langkah penting agar distribusi minuman beralkohol di Manokwari dapat diawasi secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *