Papua Barat

Bupati Bentuk Satgas Pengendalian Minol, Tegaskan Tak Ada Ruang Bagi Penjualan Ilegal

286
×

Bupati Bentuk Satgas Pengendalian Minol, Tegaskan Tak Ada Ruang Bagi Penjualan Ilegal

Sebarkan artikel ini
Bupati Manokwari Hermus Indou didampingi Ketua DPRK Manokwari, Dandim MAnokwari, Distributor, PLT Sekda Manokwari, Tim Kuasa Hukum Distributor dan Staf Fungsional Bea dan Cukai Manokwari Yansen Mambrasar saat ditemui wartawan usai peresmian outlet penjualan minuman beralkohol di Mansinam Beach Hotel, Jumat (28/11/2025). FOTO: RUSTAM MADUBN.PAPUADALAMBERITA.

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI Bupati Manokwari, Hermus Indou, S.IP menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Manokwari segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengendalikan penjualan minuman beralkohol (minol), baik yang memiliki izin resmi maupun yang tidak berizin (ilegal).

Baca juga: Diusung Rekan Bea Cukai, Aresty Pulang ke Tanah Kelahiran dalam Duka

Baca juga: Bupati Manokwari Resmikan Outlet Penjualan Minuman Beralkohol di Mansinam Beach

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Hermus saat ditemui wartawan di Hotel Mansinam Beach, Jumat (29/11/2025).

Bupati menjelaskan bahwa Satgas akan bekerja khusus untuk mengendalikan yang legal dan menertibkan penjualan minol yang ilegal di Manokwari.

“Tugas utama Satgas adalah menertibkan yang tidak punya izin,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh ketentuan terkait usaha penjualan minol harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

“Prinsipnya, bahwa ketentuan dipenuhi, kita harapkan untuk dipenuhi. Hari ini semua sudah lengkap, tidak ada yang kurang. Tidak ada yang kurang dalam penjualan minol,” ujarnya.

Terkait strategi pengendalian, Bupati menyebut langkah pertama adalah penetapan regulasi.

“Strateginya, yang pertama kita akan segera tetapkan Peraturan Bupati tentang Satgas Penindakan dan Pengawasan Partisipatif,” kata Hermus.

Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Satgas, tetapi juga melibatkan masyarakat.

“Artinya pengawasan tindakannya dilakukan oleh Satgas, tetapi seluruh masyarakat ikut mengawasi,” ujarnya.

Bupati Hermus menyoroti potensi aktivitas ilegal yang dapat mengganggu tata niaga minuman beralkohol di Manokwari.

“Apabila ada aktivitas ilegal yang kemudian mengacaukan sistem perdagangan minuman beralkohol di Kabupaten Manokwari, tentu itu harus diawasi dan ditindak,” ungkapnya.

Dengan gaya bahasa kiasan, Hermus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur resmi.

“Kita berharap semua itu melalui pintu, jangan ada yang lewat jendela. Ventilasi itu tempat pencuri masuk. Kalau kita manusia, masuk lewat pintu, karena pintu itu sudah dibuat,” katanya.

“Tidak ada yang lompat jendela atau lompat pagar,” sambung Hermus.

Bupati juga meminta Bea Cukai untuk memastikan hanya usaha legal yang didukung.

“Saya mengharapkan Bea Cukai jauh lebih baik membackup yang legal. Kalau saya kedapatan Bea Cukai membackup yang ilegal, saya perintahkan masyarakat untuk memberi sanksi. Ini saya punya wewenang di daerah ini, dan saya mengatur. Saya pesan tegas, tidak ada yang membackup yang ilegal di Kabupaten Manokwari,” tegasnya.

Hermus mengajak seluruh pihak menjaga ketertiban peredaran minol.

“Mari kita awasi bersama. Yang resmi dan sah itu masuk ke pendapatan negara dan daerah. Ini penting bagi kita semua,” ucapnya.

Bupati juga meminta masyarakat aktif melapor apabila menemukan penjualan ilegal.

“Saya minta masyarakat kalau menemukan ada perdagangan ilegal di lapangan, segera laporkan, karena itu merugikan semua,” pintanya.

Ia menegaskan lebih baik seluruh penjualan dilakukan secara legal, dan pemerintah siap mempermudah proses perizinan.

“Lebih baik semua jual legal. Pemerintah daerah akan mempermudah semua karena sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Yang mau berusaha, pemerintah daerah harus memberikan kemudahan,” tutup Bupati Hermus.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *