Papua Barat

Bimtek Pengelolaan Data Kependudukan untuk Pendataan Orang Asli Papua di Papua Barat

408
×

Bimtek Pengelolaan Data Kependudukan untuk Pendataan Orang Asli Papua di Papua Barat

Sebarkan artikel ini
Bimtek Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pendayagunaan Data bagi Pejabat/Operator Pendataan Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat yang diselenggarakan di Hotel Aston Manokwari Selasa, (19/11/2023). Kegiatan ini dibuka Asisten II Setda Provinsi Papua Barat, Melkias Werinussa, SE, MH, yang mewakili Pj. Gubernur Papua Barat, Drs. Haji Ali Baham Temongmere MTP. FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA
Print

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Bimbingan teknis (Bimtek) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pendayagunaan Data bagi Pejabat/Operator Pendataan Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat diadakan Selasa, 19 November 2024, di Hotel Aston Manokwari.

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Papua Barat dibuka Asisten II Setda Provinsi Papua Barat, Melkias Werinussa, SE, MH mewakili Pj Gubernur Papua Barat, Drs. Haji Ali Baham Temongmere MTP.

  • Asisten II Setda Provinsi Papua Barat, Melkias Werinussa, SE, MH, yang mewakili Pj. Gubernur Papua Barat, Drs. Haji Ali Baham Temongmere MTP membuka Bimtek Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pendayagunaan Data bagi Pejabat/Operator Pendataan Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat yang diselenggarakan di Hotel Aston Manokwari Selasa, (19/11/2023).FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA

Dalam sambutannya, Melkias Werinussa menekankan pentingnya pelayanan publik yang berkaitan dengan pendataan penduduk sebagai aspek krusial dalam memberikan akses layanan kepada masyarakat.

“Pendataan penduduk merupakan hak dasar yang berujung pada akses terhadap berbagai layanan publik, seperti layanan kesehatan, pendidikan, perbankan, bantuan sosial, serta program pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan orang asli Papua di Provinsi Papua Barat,” ungkap Werinussa.

Bimtek ini dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas pejabat dan operator pendataan dalam mengelola data kependudukan secara tepat dan efisien, sesuai dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Barat.

Undang-undang ini mengatur bahwa data kependudukan menjadi dasar penting dalam pengambilan kebijakan dan alokasi anggaran pemerintah.

Salah satu aspek yang ditekankan dalam kegiatan ini adalah pentingnya penggunaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam pendataan orang asli Papua.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, data yang digunakan untuk pelayanan publik harus bersumber dari Kementerian Dalam Negeri. Hal ini mencakup berbagai sektor, antara lain alokasi anggaran, pembangunan, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal,” jelas Werinussa.

Lebih lanjut, Werinussa juga mengutip Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2021 yang mengatur kewenangan dan kelembagaan dalam pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua.

“Salah satu variabel yang digunakan dalam penghitungan dana khusus adalah jumlah orang asli Papua, yang datanya berasal dari sistem informasi administrasi kependudukan atau SIAK,” tambahnya.

Melalui Bimtek ini, diharapkan peserta memperoleh pemahaman lebih mendalam mengenai pengelolaan data kependudukan, serta dapat mempercepat proses pendataan orang asli Papua di wilayah Provinsi Papua Barat.

Bimtek ini diikuti para pejabat dan operator pendataan dari berbagai instansi di Provinsi Papua Barat, dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan data kependudukan di wilayah tersebut.(*)

Penuluis: Rustam Madubun

Editor: Papuadalamberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *