
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI –Cie..cie..silingkuh nieee, paemo ini bisa dialamatkan ke tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Lantaran dalam waktu dekat ketiganya
akan menjalani sidang kode etik atas dugaan kasus perselingkuhan.
Kepala Inspektorat Daerah Papua Barat Sugiyono di Manokwari, Senin, mengatakan
tiga ASN tersebut berasal tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yang berbeda.
“Majelis Kode Etik Pemprov Papua Barat dapat laporan dan langsung kami
tidak lanjuti. Beberapa kali kami memanggil terlapor untuk mengklarifikasi
perihal laporan tersebut,” kata Sugiyono.
Ia mengutarakan, sidang kode etik bagi tiga ASN tersebut akan dilaksanakan
dalam waktu dekat. Jika terbukti, yang bersangkutan diberi sanksi sesuai
peraturan yang berlaku.
“Satu atau dua hari ke depan sidang kami laksanakan. Ini menunggu
kesibukan anggota majelis lainnya, yang pasti pelapor akan menjalani sidang
karena ini berkaitan dengan moral,” kata dia lagi.
Sugiyono berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bagi ASN yang lain, bahwa
setiap pelanggaran ASN terkait profesinya memiliki konsekuensi. Ia juga
mengimbau seluruh pegawai negeri di daerah tersebut taat aturan.
“Utamanya menjaga nama baik diri, keluarga dan instansi. Ini soal moral,
tentu akan menjadi aib dan sisi lain akan ada sanksi,” katanya lagi.
Terkait kasus ini, sebut Sugiyono, pihaknya akan memberi sanksi tegas sesuai
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 1990 tentang Perkawinan dan PP Nomor
53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Itu dilakukan agar menjadi efek jera bagi para pelaku serta pembelajaran baik
ASN lain baik laki-laki maupun perempuan.
“Supaya yang lain juga hati-hati. Kerja baik-baik, bangun karir sebagai
pegawai negeri setinggi-tingginya dan yang paling penting, jangan lupakan
keluarga di rumah,” sebut Sugiyono.(ant/pdb)