Papua Barat

Di Fakfak Papua Barat, dari 253 Pejabat Baru 37 Pejabat Laporkan Kekayaan ke KPK

284
×

Di Fakfak Papua Barat, dari 253 Pejabat Baru 37 Pejabat Laporkan Kekayaan ke KPK

Sebarkan artikel ini
Inspektur Kabupaten Fakfak, Drs. Ch. Sulaiman Uswanas, M.Ce. FOTO: RICO LET’s.papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM.  FAKFAK – Pejabat ASN di Pemerintah Kabupaten Fakfak, saat ini terlihat sibuk untuk mengurus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Inspektur Kabupaten Fakfak, Drs. Ch. Sulaiman Uswanas, M.Ce, kepada media online papuadalamberita.com, mengatakan, setiap pejabat penyelenggara negara yang berada di lingkup Pemerintah Kabupaten Fakfak wajib untuk membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Bahkan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2018, tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Fakfak.

Menurut Inspektur Kabupaten Fakfak, Drs. Ch. Sulaiman Uswanas, M.Ce, dari 253 pejabat penyelenggara pemerintah di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak, baru tercatat 37 orang pejabat yang sudah membuat LHKPN ke Komisi Rasuah (KPK) itu.

“Dari 253 pejabat penyelenggara Pemerintah di lingkup Pemerintah Kabupaten Fakfak baru 37 orang pejabat yang sudah membuat LHKPN ke KPK sedangkan sisanya 216 orang pejabat di Fakfak belum membuat LHKPN ke KPK”, tegas Inspektur Kabupaten Fakfak, Ch. Sulaiman Uswanas, kepada media online ini.

Dikatakn Sulaiman, pejabat penyelenggaran Pemerintah di Kabupaten Fakfak yang wajib untuk membuat LHKPN ke KPK, sesuai dengam Peraturan Bupati (Perbub) Fakfak  Nomor 36 tahun 2018  adalah Bupati, Wakil Bupati,  pejabat eselon II dan yang disamakan, pejabat regulasi (Pimpinan dan Anggota DPR).

Pejabat eselon III dan yang disamakan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Fungsional Auditor, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Layanan Unit Pengadaan, Pejabat yang mengeluarkan perijinan dan Pejabat Struktural BUMD.

Karena itu Inspektur Kabupaten Fakfak, berharap agar dari 216 pejabat yang belum membuat LHKPN ke KPK, agar segera mungkin dapat menyelesaikan LHKPN nya.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *