PAPUADALMBERITA.COM.
JAKARTA – Direktur Utama PT PLN non-aktif
Sofyan Basir memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam
penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama
pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan datang sekitar pukul 10.00 WIB dan tidak menyampaikan banyak hal saat
masuk ke gedung KPK. Pemeriksaan Sofyan sebagai tersangka dalam perkara ini
adalah yang pertama kalinya.
“Enggak, enggak,” kata Sofyan menjawab pertanyaan wartawan apakah ia
siap ditahan atau tidak di gedung KPK Jakarta, Senin.
Selain Sofyan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi lain dalam
perkara tersebut yaitu Corporate Secretary PT Pembangkit Jawa Bali Investasi
(PJBI) Lusiana Ester, dosen program studi Teknik Pertambangan ITB Syafrizal,
“office boy” PT Samantaka Batubara Erry Yudhamiharja, staf pengamanan
PT Samantaka Batubara Fredrik Lanitaman, dua orang pihak swasta yaitu Jumadi
dan Lukman Hakim.
Sofyan Basir diumumkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi
suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 pada Selasa
(23/4).
Sofyan diduga membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar
Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd
Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai 900
juta dolar AS atau setara Rp12,8 triliun.
Sofyan hadir dalam pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh Eni Maulani Saragih,
Johannes Kotjo dan pihak lainnya untuk memasukkan proyek “Independent
Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU
MT RIAU-1) PT PLN.
Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang
Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN
menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), Sofyan diduga
telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 karena untuk
PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.
Sehingga PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2×300 MW masuk dalam RUPTL PLN. Setelah
itu, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar “Power
Purchase Agreement” (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources
dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.
KPK juga sudah mengirimkan surat permohonan cegah untuk Sofyan sejak 25 April
2019 hingga enam bulan ke depan.
Terkait perkara ini, sudah ada 3 orang yang dijatuhi hukuman yaitu mantan
Menteri Sosial yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham
divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu juga telah divonis 6 tahun penjara
ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk
membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.
Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan
Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta
subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan juga
sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan suap
kepada Eni Maulani Saragih sejumlah Rp5 miliar.(antara/pdb)