Papua Barat

Dit Resnarkoba Polda Papua Barat Tahan Tiga Penyuling Miras Cap Tikus

136
×

Dit Resnarkoba Polda Papua Barat Tahan Tiga Penyuling Miras Cap Tikus

Sebarkan artikel ini
Print
Tiga penyuling dan pemilik serta “distributor” minuman keras berjenis cap tikus di Manokwari Papua Barat yang digerebek tim gabungan pada Kamis (11/7/2019) kini ditahan Dit Resnarkoba Polda Papua Barat. FOTO: DOKUMENTASI DIT RESNARKOBA POLDA PAPUA BARAT/GRAFIS: rustam m/PAPUADALAMBERITA.com

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Papua Barat, POM TNI Kodam XVIII/Kasuari Manokwari, Brimob Polda Papua Barat, Sbhara, Satpol PP menggerebek  tempat penyulingan minuman keras lokal jenis cap tikus di Distrik Tanah Rubuh, Kabupaten Manokwari Papua Barat pada Kamis (11/7/2019).

Untuk memastikan bahwa itu jenis Miras Cap Tikus, sebelum penggerebekan Tim melakukan penyelidikan dengan awal membeli sebagai sample terhadap pembuat (penyuling) minuman lokal jenis cap tikus.

‘’Lokasi pembuatan minuman cap tikus di Kampung Warkapi Distrik Tanah Rubuh Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat,’’ ujar Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Drs Herry Rudolf Nahak, M.Si melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey, Jumat (12/7/2019).

Setelah digerebek Tim gabungan, tersangka dan barang bukti kini ditahan Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Dit Resnarkoba) Polda Papua Barat menahan ketiga tersangka dalam kasus penyulingan minuman jenis cap tikus itu.  Ketiganya seorang wanita berinsial NS (24), dua lainnya berinsial AS (32) dan Zul (22).

Dari tersangka NS tim gabungan berhasil mengamankan  21 jerigen 5 liter (105 liter) cap tikus hasil suling, Dua jerigen 5L (10 liter bahan baku) ember penampungan bahan baku, dandang untuk masak (penyulingan), kompor masak (penyulingan), selang dan satu buah bambu penyulingan, 7. 350 liter bahan baku (di musnahkan di tempat).

‘’Yang disita dari tresangka AS, ada dua skasi  yaitu Maskur, Moh Jafar dengan barang bukti berupa panci masak Kompor,  delapan jerigen lima liter (40 liter) cap tikus hasil penyulingan, jerigen 25 liter cap tikus, satu jerigen bahan baku, dua bamboo, selang warna hitam, lima buah jerigen 5liter kosong, Corong warna biru dan 400 liter bahan baku di musnahkan di tempat,’’ jelas Kabid Humas.

Tim Gabungan TNI-Polri dan Sat PP sebelum melakukan penggerebakan tempat penyulingan Miras jenis cap tikus di Manokwari, Kamis (11/7/2019), FOTO: DIKUMENTASI DIT RESNARKOBA/PAPUADALAMBERITA.com

Sedangkan saksi  Maskur dan Moh Jafar mengatakan kepada petugas bahwa, tersangka Zul memiliki tiga jerigen 5 liter (15 liter), dua jerigen 5 liter bahan baku (10 liter), satu buah kompor, satu buah panci dandang, selang warna hitam, bamboo dan bahan baku 270 liter yang di musnahkan di tempat.

‘’Total barang bukti yg diamankan berupa barang jadi sebanyak 185 liter, bahan baku yang diamankan sebanyak 20 liter dan bahan baku yang dimusnahkan di tempat sebanyak 1.020 liter. Terhadap barang bukti maupun tersangka telah kami amankan di Ditresnarkoba Polda PB,’’ kata Kabid Humas Polda Papua Barat.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *