
PAPUADALAMBERITA.COM – AnggotaOpsnalDir narkoba Polda pada Ahad (3/3/2019) sekitar pukul 22.00 WIT berhasil menangkap seorang pria yg diduga membawa, menyimpan dan menguasai narkotika jenis Sabu-sabu.
‘’Barang bukti yang berhasil disita adalah dua bungkus plastik warna bening ukuran kecil yg berisikan Sabu, dua lembar tisu, satu bungkus rokok berisikan tisu dan Sabu, satu unit handphone merek Aipon
Satu lembar bukti slip transaksi, berat barang bukti sabu sekitar 1.3 gram,’’ jelas Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey dalam siaran persnya kepada wartawan, Selasa (5/3/2019).
Kata Kabid Humas, tempat kejadian berada di jalan Sungai Maruni Km 10 mata jalan kantor DPRD Kota Sorong, Propinsi Papua Barat.
‘’ Tersangka dalam dugaan kasus ini adalah WA alias Ino, kelahiran Jayapura 21 Agst 1994 tidak memiliki pekerjaan tetap, Ia beralamat di Jalan Flamboyan 8 Harapan Indah km 12 Kota Sorong,’’ ujar Kabid Humas.
Kronologis pada Ahad (3/3/2019) sekitar pukul 20 00 WIT anggota Opsnal memperoleh informasi, bahwa akan ada transaksi Narkoba di Jalan Sungai Maruni Km 10. Setelah diadakan penyelidikan maka sekitar jam 22.00 wit anggota Opsnal di bawah pinpinan Iptu Gelora Tarigan melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang sedang melintas yang diduga memiliki, menyimpan, memperdagangkan, menggunakan Narkotika jenis Sabu.
‘’Setelah diadakan penggeledahan maka anggota Opsnal menemukan barang bukti sebanyak dua bungkus plastik warna bening ukuran kecil yg berisikanSabu serta sejumlah bukti lainnya,’’ tambah Mathias Krey.
Pelaku dan barang bukti masih dalam pengamanan di Polres Sorong untuk pengungkapan kasus tersebut.(tam)