DPRP Papua Barat
Papua Barat

Dituntut 9 Tahun, Lima Terdakwa Dugaan Korupsi di Bawaslu Fakfak Memohon Bebas

100
×

Dituntut 9 Tahun, Lima Terdakwa Dugaan Korupsi di Bawaslu Fakfak Memohon Bebas

Sebarkan artikel ini
Print

Junjungan Putra Aritonang, SH, MH Kasi Penuntutan Pada Kasi. Penuntutan Pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Yang Juga Selaku Jaksa Penuntut Umum Pada Sidang Perkara Dugaan Korupsi di Bawaslu Fakfak. FOTO : Istimewa./PAPUADALAMBERITA.COM. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junjungan Putra Aritonang, SH, MH, mengatakan, sidang kasus dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 dari total anggaran Rp.15 Miliar lebih dan telah merugikan negara sebesar Rp.5,6 Miliar yang menyerat 5 terdakwa dengan inisial FT, YK, AZTI, SHI dan SN, Kamis kemarin (27/1/2022) telah memasuki agenda sidang pembacaan pledoi (pembelaan).

Menurut, Junjungan Putra Aritonang, SH, MH, yang bertindak selaku JPU dalam kasus tersebut, sidang pembacaan pledoi yang berlangsung secara virtual dimana para terdakwa telah meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Manokwari agar mereka (terdakwa) dibebaskan dari dakwaan JPU.

“Dalam pembelaan yang dibacakan penasihat hukum maupun dibacakan terdakwa , mereka (terdakwa)  memohon majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk membebaskan para terdakwa dari dakwaan dan tuntutan JPU”, ungkap Junjungan sapaan akrannya.

Secara garis besar kata Junjungan yang saat ini menjabat sebagai Kasi. Penuntutan Pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dari beberapa pledoi terdakwa yang disampaikan dalam sidang pembacaan pembelaan, beberapa terdakwa berdalih tuntutan JPU terkait dengan kerugian negara tidak sesuai dengan audit BPKP yang menemukan kerugian negara senilai Rp.5.6 Miliar.

Pasalnya dalam pledoi tersebut, terdakwa juga berdalih audit BPK menemukan dana sebesar Rp.984.000.000,- dan tas temuan tersebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara tidak dapat memberikan penjelasan yang valid terhadap belanja tersebut sehingga dilakukan void (penarikan) terhadap pengesahan belanja SP4HL sehingga tindakan ini mempengaruhi neraca kas Bawaslu.

Selain, terdakwa juga menilai, saat dilakukan Penggeledahan dan penyitaan bukti-bukti pertanggung jawaban  pada bulan April 2021, Sekertaris dan Bawaslu kabupaten Fakfak sementara sedang menyiapkan pertanggung jawab kepada Pemkab dan  Bulan April 2021 masih dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan setelah pengesahan pengusulan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal Pasal Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebab Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak belum menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Terpilih

Dalam pledoi (pembelaan) para terdakwa juga membenarkan sebagian keterangan saksi – saksi yang dihadirkan JPU maupun keterangan saksi yang dibacakan JPU dalam persidangan sesuai dengan BAP (Berkas Acara Pemeriksaan).

Atas pledoi tersebut, para terdakwa yang dijerat Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu memohon majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU, ungkap Junjungan Aritonang.

Usai pembacaan pledoi, mejelis hakim Pengadilan Tipikor Manokwari menunda persidangan  kasus dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak tahun 2020 dan sidang akan berlanjut pada tanggal 10 Februari 2020 dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Manokwari terhadap 5 terdakwa tersebut.

Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU menilai para terdakwa terbukti bersalah  melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP sesuai dalam Surat Dakwaan Primair.

Karena itu JPU menutut terdakwa dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan selain itu juga menuntut 5 terdakwa untuk membayar uang pengganti dengan besaran bervariasi dengan jumlah mulai dari angka Rp.700 jutaan lebih hingga Rp.1,8 Miliar lebih.

Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak tahun 2020 ini akan berlanjut pada tanggal 10 Februari 2020 dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Manokwari terhadap 5 terdakwa tersebut.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *