-
Jumpa pers Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya didampingi Komisioner Barat Endang Wulansari, Abdul Muin Salewe, H Abdul Halim Shidiq, dan Sekretaris KPU Papua Barat, Michael Mote di Aula Husni Kamil Malik KPU Papua Barat Arfai Manokwari, Ahad (22/9/2024).FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.
PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menetapkan pasangan Drs Dominggus Mandacan MSI, dan Mohamad Lakotani SH, MSI sebagai calon tunggal peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat 2024.
Baca juga: Wakapolda Sambangi KPU Saat Pleno Penetapan Calon, Pastikan Keamanan Pilkada
‘’Tadi siang KPU telah menetapkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) pasangan calon Drs Dominggus Mandacan, MSI 2 dengan Mohamad Lakotani, SH, MSI sebagai calon peserta pemilihan umum yang telah memenuhi syarat administrasi, syarat asli orang Papua, dan berhak maju Pilkada dengan kategori pemilihan satu pasangan calon,’’ jelas Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya, S.Sos kepada wartawan di Kantor KPU Manokwari, Ahad (22/9/2024).
Rapat pleno tertutup pasangan calon dipimpin Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya, S.Sos, didampingi Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih – Parmas) KPU Papua Barat Endang Wulansari, Ketua Divisi Program Data Informasi KPU Papua Barat Abdul Muin Salewe, SHut , Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Papua Barat H Abdul Halim Shidiq, dan Sekretaris KPU Papua Barat, Michael Mote, SH., M.Hum di Aula Husni Kamil Malik KPU Papua Barat Arfai Manokwari, Ahad (22/9/2024)
Paskalis Semunya mengatakan, hasil rapat pleno penetapan itu tertuang dalam keputusan keputusan tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, sebagai peserta pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur Papua Barat, dan pemilihan dengan satu pasangan calon.
-
Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya, dan komisioner Endang Wulansari, Abdul Muin Salewe, H Abdul Halim Shidiq saat rapat pleno di Aula Husni Kamil Malik KPU Papua Barat Arfai Manokwari, Ahad (22/9/2024).FOTO: DOKUMENTASI KPU.PAPUADALAMBERITA.
‘’Jadi pemilihan gubernur Papua Barat masuk dalam pemilihan satu pasangan calon,’’ jelas Paskalis yang menambahkan bahwa penetapan itu digelar dalam pleno tertutup.
Ketua KPU menambahkan, penetapan itu setelah melalui proses sosialisasi pendaftaran dari tanggal 27, 28 dan 29, menjalani proses andmestrasi, pemeriksaan kesehatan, verifikasi calon sebagai orang asli Papua, perbaikan yang dilakukan tertuang dalam berita acara perbaikan awal, dan berita acara perbaikan akhir.
‘’Di mana sebelum penetapan juga kami menyamakan persepsi dengan Bawaslu, bagaimana catatan atau pengawasan dari Bawaslu, setelah dipastikan dokumennya, kita kerjakan tanggapan dalam arti pelayanan atas informasi yang kita dorong dengan pertemuan terbatas, bersama MRP, calon, Bawaslu dan keamanan ‘’ sebut paskalis Semunya.
‘’Itu semua bagian dari akumulasi, bahwa proses penetapan hari ini kita merujuk kepada ketentuan yang berlaku,’’ tandasnya.(rustam madubun)