PAPUADALAMBERITA.COM.NABIRE – Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai, menegaskan bahwa perlindungan hak Orang Asli Papua (OAP) tidak boleh berhenti pada tataran regulasi, tetapi harus diwujudkan secara nyata melalui kebijakan, pelayanan publik, dan struktur kekuasaan di daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Gobai dalam talkshow bertajuk “Dari Regulasi ke Realita: Implementasi Perlindungan Hak Orang Asli Papua” yang dipandu Conny Mudumi, pada rangkaian Festival Media Se-Tanah Papua hari ketiga, Kamis (15/1/2026).
Gobai menyampaikan, kondisi Papua saat ini berada dalam dua realitas. Di satu sisi, wilayah seperti Nabire dan Timika relatif aman meski masih terdapat konflik terbatas.
Di sisi lain, sejumlah daerah pegunungan masih berstatus zona merah akibat operasi penegakan hukum. Situasi ini, menurutnya, berdampak pada belum optimalnya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.
Ia menyoroti masih maraknya penguasaan tanah berskala besar tanpa integrasi penuh hak masyarakat adat dalam sistem perizinan, termasuk melalui skema Online Single Submission (OSS). Persetujuan atau pelepasan hak masyarakat adat, kata Gobai, belum menjadi syarat utama dalam pemberian izin investasi.
“Akibatnya, hak-hak masyarakat adat sering terabaikan dan memicu protes di ruang publik,” ujarnya.
Gobai juga menilai lemahnya pelayanan pemerintahan di wilayah pelosok, akibat keterbatasan sarana dan prasarana, turut menghambat pemenuhan hak OAP. Karena itu, ia menekankan perlunya integrasi kebijakan antara aspek keamanan, pelayanan publik, pengakuan hak adat, dan investasi dalam satu kerangka kebijakan yang utuh.
“DPR dan DPRD harus menyusun regulasi dari perspektif Orang Asli Papua, bukan sekadar menyalin kebijakan pusat,” tegasnya.
Terkait pemekaran wilayah, Gobai menjelaskan bahwa provinsi baru seperti Papua Selatan dan Papua Barat Daya perlu menyusun regulasi daerah sesuai konteks dan kebutuhan masing-masing, karena regulasi lama tidak serta-merta berlaku.
Ia juga menekankan penguatan hak politik OAP, tidak hanya pada level gubernur, tetapi juga bupati dan wakil bupati yang memiliki kewenangan langsung terhadap anggaran dan kebijakan daerah.
Dalam konteks PP Nomor 46 Tahun 2025, Gobai menilai pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten sudah jelas.
Tantangannya kini adalah memastikan kewenangan tersebut dijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab.
Saat ini, DPR Papua Tengah telah membentuk hampir 28 peraturan daerah sebagai bagian dari penguatan hak OAP.
Namun, Gobai mengingatkan bahwa regulasi hanya akan bermakna jika benar-benar diterapkan.
“Penguatan hak Orang Asli Papua harus tertulis dan dijalankan melalui regulasi daerah, bukan sekadar diucapkan,” tegasnya.(rustammadubun)













