Papua Barat

Dua Dokter Spesialis Penyakit Dalam di RSUD Fakfak Ajukan Pengunduran Diri

363
×

Dua Dokter Spesialis Penyakit Dalam di RSUD Fakfak Ajukan Pengunduran Diri

Sebarkan artikel ini
Print

Bangunan RSUD Fakfak. FOTO : RICO LET’s./PAPUADALAMBERITA.COM. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Dua dokter spesialis penyakit dalam di RSUD Fakfak akhirnya mengundurkan diri sebagai tenaga dokter, dengan pengunduran diri sebagai tenaga dokter maka tentunya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Fakfak akan mengalami kehilangan dua dokter specialias penyakit dalam.

Kedua tenaga dokter spesialias penyakit dalam yang telah mengundurkan diri dari RSUD Fakfak yakni dr. Djahalia Rumagesan, Sp.PD dan dr. Subhan Rumoning, Sp.PD. Kedua dokter spesialis penyakit dalam tersebut mengundurkan diri terhitung 4 Agustus 2021.

Pengunduran diri kedua tenaga dokter spesialis penyakit dalam itu tertuang dalam surat kedua dokter tersebut yang mana surat itu ditujukan langsung kepada Direktur RSUD Fakfak, dr. Kariani Kastela, M.Kes, Sp.Rad dengan tembusan kepada Bupati Fakfak dan Ketua DPRD Fakfak.

Didalam surat pengunduran diri sebagai dokter spesialis penyakit dalam, dr. Djahalia Rumagesan, Sp.PD, menyebutkan alasannya mengundurkan diri dari RSUD Fakfak karena adanya penghinaan terhadap dirinya, yang menyebabkan dia (dr. Djahalia Rumagesan) tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai dokter spesialis penyakit dalam di lingkup RSUD Fakfak.

Sementara itu, salah satu dokter spesialis penyakit dalam yang berhasil di hubungi papuadalamberita.com. membenarkan, telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai dokter spesialis penyakit dalam dari RSUD Fakfak.

Menurutnya, pengunduran diri dari RSUD Fakfak karena dua tenaga dokter spesialis penyakit dalam tidak lagi merasa aman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, hal ini berawal dari salah satu persoalan yang membuat salah satu dokter spesialis penyakit dalam di RSUD Fakfak dilaporkan ke pihak Kepolisian dari salah satu keluarga pasien.

“Masalah ini sudah kami sampaikan juga sebelumnya ke Bupati namun sampai saat ini tidak ada perhatian untuk menyelesaikan persoalan tersebut, kami (dokter spesialis penyakit dalam) tidak merasa aman dalam melaksanakan tugas di RSUD Fakfak kejadian tersebut makanya kami mengajukan pengunduran diri”, tuturnya.

Selain itu kata dia, persoalan ini juga sudah diketahui Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) dan langkah yang diambil ini tentunya juga sudah diketahui PARDI Pusat.

Memang sangat disayangkan bila kedua dokter spesialis penyakit dalam ini mengudurkan diri dari RSUD Fakfak di tengah masa pandemik Covid -19 yang masih mengguncang Fakfak karena yang pasti bila kehilangan kedua dokter spesialis tersebut maka pasien Covid -19 akan tidak tertangani dokter penyakit dalam.

Terkait dengan adanya pengajuan pengunduran diri dua tenaga dokter spesialis penyakit dalam dari RSUD Fakfak, papuadalamberita.com. yang menghubungi Direktur RSUD Fakfak, dr. Katiani Kastela, M.Kes, Sp.Rad, melalui kontak WhatsAap, belum memberikan jawabanya hingga berita ini disajikan.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *