SARDI Pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Fakfak. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : Istimewa.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Release APBN akhir tahun 2022 untuk wilayah Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana, baru saja dikeluarkan. Hal tersebut sebagaimana dimuat dalam media https://papuadalamberita.com/kppn-fakfak-rilis-kinerja-apbn-edisi-desember-2022-ini-realisasinya/, pada tanggal 1 Februari 2023.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Fakfak dengan wilayah kerja Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana memang secara rutin menyampaikan release APBN bulanan dan triwulanan, hal tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan APBN dan dampak terhadap perekonomian, sekaligus mengedukasi masyarakat untuk bersama-sama mengawal keuangan negara. Dalam rangka collaborative action Kemenkeu Satu Kemenkeu Terpercaya, serta membangun CoBranding.
Data penerimaan negara untuk Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana sampai dengan 31 Desember 2022 secara regional mencapai Rp354,18 miliar. Terdiri dari penerimaan Perpajakan sebesar Rp298,91 miliar (85%), penerimaan dari Bea dan Cukai sebesar Rp40 miliar (11%) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp15,27 miliar (4%) jumlah persentase tersebut adalah jumlah dari realisasi penerimaan negara. Realisasi pengeluaran negara sampai dengan 31 Desember 2022 sebesar Rp1.292,57 miliar, yang terdiri dari Belanja K/L sebesar Rp970,82 miliar(75%) dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp321,75 miliar(25%), sehingga terjadi defisit regional sebesar Rp938,39 miliar.
Lebih lanjut beberapa isu strategis dalam perekonomian secara regional lingkup KPPN Fakfak, disampaikan, namun secara khusus kami menyoroti yang terkait dengan penyaluran Dana Transfer Ke Daerah (DFD) pada tahun 2022 diantaranya adalah sebagai berikut :
- Perkembangan Penyaluran Dana Desa.
Tercatat sampai dengan Desember 2022, realisasi penyaluran Dana Desa wilayah kerja KPPN Fakfak meliputi Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana sebesar Rp198,98 miliar atau 100% dari total pagu sebesar Rp198,98 miliar. Dimana telah dilakukan penyaluran Dana Desa Tahap I, II dan III, BLT Triwulan I, II, III dan IV, serta Realokasi Dana Desa, guna pemenuhan program, yakni ; – program perlindungan sosial (BLT Desa) 40%, – program ketahanan pangan dan hewani 20%, – dukungan pendanaan penganan COVID-19 paling sedikit 8%, serta sisanya – program sektor prioritas lainnya.
- Perkembangan Penyaluran DAK Fisik.
Realisasi penyaluran DAK Fisik sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp85,45 miliar atau 91,71% dari pagu Rp93,17 miliar, dimana telah dilakukan penyaluran DAK Fisik Sekaligus, DAK Fisik Sekaligus dengan rekomendasi K/L, DAK Fisik Tahap I, DAK Fisik Tahap II, dan DAK Fisik Tahap III. Meliputi tematik Food Estate dan Sentra Produksi Pangan meliputi Bidang Pertanian, Kelautan/Perikanan, Jalan, Irigasi, LH Kehutanan, Perdagangan serta Tematik Peningkatan Konektivitas Kawasan untuk Pembangunan Inklusif diwilayah Nusa Tenggara, Maluku dan Papua meliputi Bidang Transpotasi Perdesaan, Perairan dan Jalan.
- Perkembangan Penyaluran DAK Non Fisik.
Porsi penyerapan pagu DAK Non Fisik sampai dengan bulan Desember 2022 sebesar Rp103,51 miliar atau 86,05% dari pagu sebesar Rp120,29 miliar. Perkembangan ini meliputi proporsi pagu per kabupaten dengan Kab.Fakfak senilai Rp70,54 miliar (58,7%) dengan realisasi Rp57,01 miliar (80,82%), dan Kab.Kaimana sebesar Rp49,74 miliar (41,3%) dengan realisasi Rp46,49 miliar (93,47%).
- Perkembangan DBH, DID, OTSUS dan DAU
Realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp236,32 miliar (175,88%) dari pagu Rp134,36 miliar. Dana Otonomi Khusus (OTSUS) dan Dana Insentif Daerah (DID) telah terealisasi 100% dari pagu yang telah ditetapkan Rp367,50 miliar. Sementara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah telah mencapai 100% atau Rp1,21 triliun dari pagu sebesar Rp1,21 triliun.
Penyaluran DFD pada tahun 2023 mengalami perubahan yang sangat signifikan. Hal tersebut disebabkan DFD yang terdiri Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, Dana Desa (DD) dan Insentif Fiskal, metode penyalurannya berubah. Jika pada tahun 2022 hanya DAK dan DD yang penyalurannya melalui KPPN didaerah, maka pada tahun 2023 ini seluruh DFD tersebut akan disalurkan melalui KPPN didaerah sesuai dengan wilayah kerja yang menaungi pemda yang mendapatkan DFD tersebut.
Hal ini sejalan dengan Kebijakan Umum Transfer ke Daerah TA 2023 sebagaimana yang diamanahkan Menteri Keuangan antara lain :
- Meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah (melalui desain TKD yang dapat berfungsi sebagai counter-cyclical policy).
- Juga memperkuat kualitas pengelolaan TKD yang terarah, terukur, akuntabel dan transparan. Meningkatkan kemampuan perpajakan daerah (local taxing power) dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat.
- Mendorong pemanfaatan instrument pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas fiscal dan kebutuhan percepatan pembangunan melalui pemanfaatan creative financing (pinjaman daerah, penerbitan obligasi daerah).
- Melakukan integrated funding (kerja sama pembangunan antar daerah, hibah daerah, sinergi belanja K/L, TKD, dan APBD), pengembangan pembiayaan berkelanjutan.
Penyaluran DAU Tahun 2023.
Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dalam rangka mendukung pokok arahan kebijakan Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2023, maka penyaluran DAU yang semula terpusat dikembalikan ke daerah. Penyaluran DAU tahun 2023 kepada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negera (KPPN) setempat selaku Satker Penyalur Dana Transfer Umum yang mendapatkan alokasi DAU. Penyaluran DAU oleh KPPN selaku Satker Penyalur Dana Transfer Umum dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi penyaluran yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). KPPN selaku Satker Penyalur Dan Transfer Umum juga harus memperhatikan Keputusan Kementerian Keuangan yang mengatur mengenai pemotongan, penundaan, dan/atau penyaluran kembali atas DAU yang ditunda dalam pelaksanaan penyaluran DAU.
Kebijakan Penyaluran DAU Tahun Anggaran 2023 antara lain :
- Melanjutkan kebijakan dukungan atas penggajian PPPK melalui alokasi DAU – Penghitungan alokasi DAU yang lebih mencerminkan kebutuhan fiskal dan potensi pendapatan daerah sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD
- Meningkatkan layanan publik daerah di bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum, serta mendukung bidang layanan umum berupa pendanaan Kelurahan untuk memberi dukungan pendanaan kepada daerah kabupaten/kota dalam memenuhi penganggaran bagi kelurahan sesui juknis dari Kemendagri dan
- Dukungan penggajian formasi PPPK digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada tahun 2023 melalui kebijakan penggunaan DAU yang ditentukan penggunaannya (earmarked).
Dana Alokasi Umum merupakan salah satu bagian penting dari belanja negara Transfer ke Daerah (TKD), yang secara Nasional jumlahnya mencapai Rp814,72 triliun, dengan rincian: Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp396 Triliun, terdiri dari :
- bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (Block Grant) sebesar Rp286,77 triliun
- bagian DAU yang ditentukan penggunaannya (Spesific Grant) sebesar Rp109,23 triliun untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, dan pendanaan layanan publik bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum.
Alokasi DAU Tahun Anggaran 2023 terdiri atas 2 jenis yaitu bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya yang berarti diserahkan sesuai kewenangan daerah sesuai dengan prioritas daerah dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya disesuaikan dengan program/kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penyaluran DAU Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana
Pada tahun 2023 ini besaran pagu DAU yang tidak ditentukan penggunaannya pada Kabupaten Fakfak sebesar Rp. 501.326.472.000 dan telah direalisasikan pada bulan Januari dan Februari sebesar Rp. 83.554.412.000. Sementara itu pada Kabupaten Kaimana besaran pagu DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp. 377.716.454.000 dan telah direalisasikan pada bulan Januari dan Februari sebesar Rp. 62.952.742.000. Adapun bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sampai dengan bulan Februari ini belum terdapat penyaluran.
Dengan adanya penyaluran DAU tersebut, diharapkan pemerintah daerah Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana benar-benar mempergunakannya sesuai dengan program dalam rangka memperbaiki kinerja birokrasi anggarannya, seperti dari segi penyerapan dana. Hal ini diharapkan akan mengurangi sisa lebih/kurang perhitungan anggaran (SILPA) dana idle yang mengendap di perbankan. Karena kondisi seperti inilah yang ingin dihindari oleh pemerintah pusat, karena di tataran pemerintah pusat sangat bersusah payah menjaga defisit fiskal agar tetap terkendali (bahkan dengan menambah utang) di tengah tuntutan untuk mengakselerasi pembiayaan pembangunan. Selain itu kedepannya semakin meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah dengan memperkuat kualitas pengelolaan TKD yang terarah, terukur, akuntabel dan transparan.(Penulis: SARDI Pegawai KPPN Fakfak)













