Sejumlah barang bukti berupa serbuk putih bahan baku untuk dijadikan bom ikan yang ditangkap polisi dari KP Anggada. PAPUADALAMBERITA. FOTO: ISTIMEWA
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Kapal Patroli (KP) Anggada dengan nomor lambung 7106 milk Markas Besar (Mabes) Polri berhasil menangkap satu unit kapal tanpa nama yang mau menangkap secara ilegal dengan menggunakan bahan peledak (Bom) di perairan Misol Sorong Papua Barat.
Penangkapan dan penggeledahan ini terjadi Rabu (19/5/2021) setelah kapal patroli menemukan satu kapal yang patut dicurigai setelah diberhentikan kapal bermuatan empat anak buah kapal itu tidselain tidak memiliki ijin resmi dan ketahuan membawa bahana beledak untuk memperoleh buruannya.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, SIK, .MH menghimbau masyarakat Papua Barat agar tidak melakukan perusakan lingkungan laut menggunakan bom ikan, karena akan merusak terumbu karang dan akan merugikan nelayan.
‘’Bila masyarakat mengetahui ada aktivitas serupa agar melapor ke kepolisian terdekat untuk ditindak lanjuti,’’ ujar Wkabid Humas kepada wartawan, Jumat (21/5/2021) di Manokwari.
Menurut Kabid Humas Sea Rider KP Anggada – 7016 milik Baharkam Polri pada posisi menangkap perahu tanpa nama pada Rabu (19/5) pukul 01.30 wit.
‘’Penanganan itu dilakukan bersama Direktorat Polairud Polda Papua Barat setelah gelar perkara dan serah terima tersangka dan barang bukti dari Korpolairud Polri,’’ ujar Kabid Humas.
Kabid Humas menjelaskan seusai laporan yang diterima dari Dir Pol Airud Papua Barat Kombes Budy Utomo, SIK dalam perahu kayu motor tanpa nama tersebut ditemukan barang bukti seperti satu unit, botol 620 ml berisi serbuk bahan peledak sebanyak 8 botol, 330 ml berisikan serbuk bahan peledak tuju botol kecil berisi belerang sebanyak 1 buah, kacamata selam sebanyak satu set, detonator 18 batang, korek sebanyak 2 kotak, mesin tempel merk yamaha 40 PK 1 unit dan 15 pk sebanyak 2 uni.
Lanjut Kabid Humas, bahwa sesuai laporan dari Dirpol Airud ujuan daerah penangkapan ikan yakni dari pulau buaya Kota Sorong ke daerah Misool Kabupaten Raja Ampat.
Setelah diadakan pemeriksaan ternyata kapal tanpa nama tersebut membawa serbuk bahan yg diduga digunakan untuk kegiatan pengeboman ikan sehinggga patut diduga melanggar pasal 1 ayat 1 uu darurat no 12 th 1951 selanjutnya terduga tersangka dan Barang Bukti di bawa ke KP. Anggada 7016.
Dirpolairud Polda Papua Barat Kombes Pol Budy Utomo,SIK membenarkan membenarkan adanya penangkapa itu. “Ya memang benar Kapal Patroli Anggada – 7016 milik Baharkam Polri telah menangkap 4 abk yang ingin melakukan pengeboman ikan diwilayah Misool Raja Ampat, dan kini perkara sudah dilimpahkan ke Ditpolairud Polda Papua Barat. Kapal tersebut ditangkap karena membawa bahan di duga bom ikan dan kini masih diperiksa untuk lebih lanjut,” ungkap Dirpolairud.(tam)