DPRP Papua Barat
Papua Barat

Kejaksaan Fakfak Belum Terima SPDP Kasus 12 Cool Box Berisi Bom ke Tual

183
×

Kejaksaan Fakfak Belum Terima SPDP Kasus 12 Cool Box Berisi Bom ke Tual

Sebarkan artikel ini
Print
Kasi. Pidum Kejari Fakfak, Petra Wonda, SH. FOTO: RIC/papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Kejaksaan Negeri Fakfak terus memantau penanganan kasus kepemilikan 12 Cool Box berisi bahan peledak yang diungkap jajaran Kepolisian Resort Kaimana Ahad (30/6/2019) lalu.

Walaupun sampai Kejaksaan Negeri Fakfak belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Kaimana atas penanganan kasus kepemilikan 12 Cool Box yang menjerat JF alias Pargo warga Desa Letman Kabupaten Tual Maluku Tenggara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi. Pidum) Kejari Fakfak, Petra Wonda, SH, kepada papuadalamberita.com mengatakan, atas penanganan kasus kepemilikan 12 Cool Box bahan peledak yang ditangani Polres Kaimana sampai saat ini Kejaksaan Negeri Fakfak belum menerima SPDP.

“Kejaksaan Negeri Fakfak belum menerima SPDP dari penyidik Polres Kaimana sehingga selaku Kasi. Pidum belum mengetahui kasus tersebut secara detai,” tutur Petra Wonda, SH.

Menurutnya, bila kasus penanganan kasus yang ditangani Polres Kaimana telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan maka tentunya penyidik akan melayangkan SPDP kepemilikan 12 Cool Box bahan peledak ke Kejari Fakfak.

Dan bila Kejari Fakfak telah menerima SPDM maka pihaknya akan menerbitkan P. 16 untuk menunjukan Jaksa yang menjadi JPU guna mengikuti perkembangan penyidikan kepemilikan 12 Cool Box bahan peledak yang menjerat Jumat Fadirubun.(RL07)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *