
PAPUAFALAMBERITA.COM. FAKFAK- Kasi Intel Kejari Fakfak, Mathys Rahandra, SH, MH, kepada papuadalamberita.com, mengatakan, keheranannya atas perbuatan warga Letman Maluku Tenggara yang terjerat kepemilikan bahan peledak sebanyak 12 Cool Box tersebut.
“Kami (Intelijen) Kejari Fakfak justru mengetahui persoalan ini dari teman – teman di Kejaksaan Negeri Tual dan seorang rekan wartawan di Maluku Tenggara”, tuturnya.
Walaupun begitu, atas kasus penangkapan pemilik 12 Cool Box bahan peledak yang di kirim ke Tual untuk digunakan mengbom ikan di perairan Maluku Tenggara, pihak Inteljen Kejari Fakfak terus memantau perkembangan kasus ini.
Menurutnya, atas perbuatan JF pemilik bahan peledak tersebut membuatnya dapat dijerat dengan Undang Undang yang berlapis yakni Undang Undang No. 1 tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2003 dan perubahan atas UU No 5 tahun 2018.
Dan Undang Undang No. 12 tahun 1951 dimana dengan ancaman pada Undang Undang ini pelaku bisa dijerat hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara serta dapat juga dijerat dengan UU Kepabeanan No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU 10 tahun 1995, karena pemilik 12 Cool Box tersebut telah mengangkut bahan ledak dengan menggunakan salah satu kapal.
Namun untuk menerapkan UU teroris kepada pemilik 12 Cool Box bahan peledak harus diketahui maksud dan tujuan pelaku atas kepemilikan bahan peledak tersebut, tandsnya. (RL 07)