BAPENDA PAPUA BARAT
Papua

Kemendagri Matangkan Rancangan Perppu Pemilu Untuk Akomodir Tiga DOB di Papua

170
×

Kemendagri Matangkan Rancangan Perppu Pemilu Untuk Akomodir Tiga DOB di Papua

Sebarkan artikel ini

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kmendagri, Bahtiar. Jumat 4 November 2022. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : Puspen Kemendagri.

PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mematangkan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Upaya itu dilakukan, salah satunya untuk mengakomodir aturan tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 di 3 daerah otonom baru (DOB) Papua. Tiga DOB di Papua masing – masing Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

“Semalam kami sudah rapat konsinyering dengan Penyelenggara Pemilu dan DPR untuk mematangkan Perppu,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol dan PUM) Kemendagri Bahtiar dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).

Bahtiar juga mengaku, pihaknya telah mendengarkan berbagai aspirasi dari penyelenggara Pemilu yang akan diakomodir dalam Perppu. “Kami sudah dengarkan masukan dari KPU maupun Bawaslu, termasuk jumlah dapil dan seterusnya. Dalam waktu dekat Insyaallah dirampungkan,” ujar Bahtiar.

Sebagaimana tertuang pada Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2022, diamanatkan agar ketentuan mengenai pengisian kursi DPR RI, DPD RI, DPR Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan sebagaimana akibat dibentuknya 3 DOB tersebut diatur lebih lanjut dalam UU mengenai Pemilu.

Dengan demikian, sebagaimana mandat UU tersebut, 3 DOB di Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan tersebut harus disertakan ke dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.(rls/RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *