BAPENDA PAPUA BARAT
Nasional

Kemendagri: PP Nomor 19 Tahun 2022 Perjelas Perbedaan Dekonsentrasi Atributif dan Delegatif

200
×

Kemendagri: PP Nomor 19 Tahun 2022 Perjelas Perbedaan Dekonsentrasi Atributif dan Delegatif

Sebarkan artikel ini

Direktur Jenderal Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA, Saat Rakornas Dalam Rangka Sosialisasi Pelaksanaan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Yang Berlangsung Seacar Hybrid dari Hotel Discovery Jakarta, Senin 31 Oktober 2022. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : Puspen Kemendagri.

PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dalam rangka Sosialisasi Pelaksanaan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Acara itu digelar secara hybrid dari Hotel Discovery Jakarta, Senin (31/10/2022).

Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan, PP Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan membagi dekonsentrasi menjadi 2, yaitu dekonsentrasi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP) dan delegatif.

Dekonsentrasi GWPP merupakan amanat langsung Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang bersifat mandatory. Hal ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari tugas wewenang GWPP, yang saat ini telah diidentifikasi 46 tugas dan wewenang GWPP yang dilimpahkan oleh Presiden.

Sementara itu, dekonsentrasi delegatif merupakan pelimpahan kementerian/lembaga (K/L) yang diberikan sesuai urusan pemerintahan. Melalui langkah ini, masing-masing K/L bertindak selaku pembina dan pengawas teknis melalui instrumen Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan.

Terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2022 diharapkan mampu menjadi pedoman dalam memetakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan K/L sesuai dengan pembagian urusan. Dengan demikian, tidak ada lagi tumpang tindih terhadap urusan desentralisasi.

Terbitnya PP ini, kata Safrizal, juga menghilangkan konsepsi fisik dan nonfisik dalam penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Safrizal berharap, dengan terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2022, Kemendagri dapat menjadi pelopor penertiban penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diselenggarakan seluruh K/L.

Sebagai informasi, Rakornas dibuka oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro. Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari para narasumber yang terdiri dari Direktur Asisten Deputi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Kementerian Sekretariat Negara, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal  Direktur Pembangunan Daerah, KementerianPPN/Bappenas RI, Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Deputi Bidang koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam, dan Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan.

Adapun kegiatan ditutup dengan diskusi terkait dengan PP Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Rapat ini turut dihadiri Sekjen dari K/L, Kepala Biro Perencanaan K/L, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi, dan Kepala Bappeda Provinsi. Hadir pula Kepala Bappeda Kabupaten/Kota secara daring.(rls/RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *