-
Jumpa pers Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya didampingi Komisioner Barat Endang Wulansari, Abdul Muin Salewe, H Abdul Halim Shidiq, dan Sekretaris KPU Papua Barat, Michael Mote di Aula Husni Kamil Malik KPU Papua Barat Arfai Manokwari, Ahad (22/9/2024).FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.
PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat dan KPU 7 Kabupaten di Papua Barat telah menetapkan calon gubernur – wakil calon wakil gubernur, dan calon bupati – wakil calon bupati secara resmi hari ini dan berlangsung tertutup, Ahad (22/9/2024).
Baca juga: Dominggus Mandacan Mohamad Lakotani Ucap Syukur Atas Ketetapan KPU
Rapat pleno terbatas hanya dihadiri Ketua KPU, Sekeratris KPU, Komisioner KPU dan kesertariatan dan umum KPU, ini berlaku untuk seluruh satuan kerja KPU se republik ini.
Rapat pleno penetapan calon gubernur -wakil dan calon bupati – wakil bupati oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten digelar secara tertutup, hanya diikuti internal KPU masing-masing komisioner.
‘’Kembali ke kebutuhan pleno, dan kalau sudah atur di PKPU, tentunya kita menjalankan, tetapi substansinya kita kembali kepada penelitian, ketelitian KPU yang bekerja secara marathon, mulai dari menjalankan tanggapan sampai pengecatan berkas,’’ jelas Ketua KPU Papua Barat kepada wartawan di Kantor KPU Papua Barat, Ahad.
Ketua KPU menegaskan, pleno tertutup dan hanya internal KPU itu untuk pekerjaan lebih terkontrol, lebih fokus, dan meyakinkan semua berkas pantas untuk disahkan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Papua Barat H Abdul Halim Shidiq yang ditemui papuadalamberita.com kemarin, menegaskan sesuai yang telah dijelaskan Ketua KPU, bahwa selain pleno secara internal untuk lebih fokus, itu juga telah diatur dalam undang-undang.
Abdul Halim Shidiq menambahkan, sesuai PKPU 8 tahun 2024 Bab VII tentang penepatan pasangan calon Pasal 120 ayat (1).
‘’Yaitu KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (l),’’ jelas Halim.
‘’Pada ayat (2) hasil rapat pleno tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara,’’ sambung Halim.
Kemudian KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota menetapkan pasangan calon dengan keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Lanjut Dia, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota mengumumkan hasil penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melahu laman KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.(rustam madubun)