IPR didampingi kuasa hukumnya ikut dalam pemusnahaan lima kilogram ganja kering miliknya yang dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Papua Barat Jumat (2/9/2023). FOTO RUSTAM MADUBUN. PAPUADALAMBERITA.
PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Satu dari dua pemilik narkotika yang berhasil ditangkap Diresnarkoba Polda Papua Barat berinsianl IPR.
Ia tersangka kasus narkotika jenis ganja jaringan kurir antar pulau.
Sisilain pemuda apes ini Ia tamatan SMA di Nabire, tinggal di Jayapura, tertangkap bersama ganja kering seberat 5.012,053 gram asal negara tetangga Papua Nugin di pelabuhan Manokwari.
Barang itulah yang mengatar anak bungsu dari delapan bersaudara ini terjerat Pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
‘’Ancaman hukuman, pasal yang disangkakan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 114 Ayat (2) di pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, pidana dendan paling sedikit Rp1 Miliar, paling banyak Rp10 Miliar,’’ jelas Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat AKBP Jonov Siregar kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).
Ia bersama temannya LYF juga terancam pasal 111 Ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, pidana denda Rp800 juta, dan paling banyak Rp8M ditambah sepertiga.
‘’Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup dan atau pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 maksimal Rp 8.000.000.000 (delapanmiliar),’’ sebut Wadir Ditresnarkoba.
Pemuda berambut ikal yang di cat kuning tampak mecing dengan baju tahanan orangge yang dipakainya tadi siang tangannya diborgol setelah Ia ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat di Pelabuhan Kapal Laut Manokwari Kamis 24 Agustus 2023.
Awal cerita IPR tertangkap ketika tim Opsnal Sub Dit III Ditresnarkoba Polda Papua Barat mengantongi informasi dari warga, bahwa ada seorang pemuda menumpang KM Ciramai dari Jayapura tujuan Manokwari, Ia diduga membawa narkotika jenis ganja kering untuk diedarkan di Manokwari.
Belum sempat mengedarkan barang haram itu, IPR terjaring Tim Opsnal dan Sub Dit III Ditresnarkoba.
IPR digiring ke Polda Papua Barat untuk diminta pertanggungjawabnya atas kepemilikan narkotika jenis ganja.
Diperoleh barang bukti dari tangan IPR; dua bungkus almunium foil beruukuran besar berisikan narkotika jenis ganja, 202 bungkus plastik ukuran besar berisikan ganja kering, sehingga total ganja seberat 5.012,053 gram.
Dari hasil pemeriksaan urin, IPR dinayatan poisitif THC ganja, sedangkan hasil uji BPOM Manokwari daun kering seberat 5Kg lebih itu terbukti ganja asli, golongan satu (1).
Satu ons ganja milik IPR diambil sebagai barang bukti dan sampel untuk diuji BPOM Manokwari, dan menjadi barang bukti di persidangan pengadilan nanti, sisanya dimusahnakan kemarin siang di Polda Papua Barat.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, IPR sebagai pemilik ganja ikut menyaksikan dam memusnahkan.
Kepada papuadalamberita.com IPR mengaku menyesal atas perbuatannya, Ia ingin sadar dan tidak mau mengulang hal itu.
Walau baru beberapa pekan, sejak tertangkap 24 Agustus 2023 dan sebagai penghuni ruangan tahanan titipan Polda Papua Barat, ia mengaku menyesal perbuatannya.
Karena perbuatannya Ia harus meninggalkan ibunya sendiri di Jayapura yang selama ini ia yang merawat dan melihatnya.
Inisial IPR adalah tiga huruf depan dari nama panjangnya, tetapi IPR bisa diperpanjang juga yang mengartikan Ingin Pulang Rumah.
‘’Saya mau sadar, ingin pulang ke rumah tinggal dengan mama di Jayapura, saya anak ke delapan, kaka – kaka sudah berkeluarga dan bekerja, saya yang jaga mama di rumah,’’ ujarnya.
Tentu pulang setelah menjalani semua hukuman yang diputuskan hakim padanya.(tam)