
PAPUADALAMBERITA.COM.
JAKARTA – Kivlan Zen dicekal ke luar negeri
dan diberi surat panggilan pemeriksaan polisi dalam kasus dugaan makar saat
mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) tersebut
berada di Bandara internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
“Betul, bahwa penyidik memberi surat paggilan ke pak Kivlan untuk
diperiksa hari Senin nanti dan pemberitahuan pencekalan, itu dilakukan di
Bandara Soetta,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep
Saputra saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat malam.
Asep mengatakan saat ini Kivlan yang pangkat terakhirnya adalah mayor jenderal
tersebut, berencana akan ke Brunei Darussalam melalui Batam.
“Sudah dicekal, dia rencana ke Brunei melalui Batam. Saat ini dia sekarang
di mana kami belum tahu, tapi pencekalam itu ada prosesnya di imigrasi,”
ucap Asep.
Kivlan dipanggil polisi Senin (13/5). Surat panggilan diserahkan di Terminal 3
Bandara Soekarno-Hatta Gate 22, tepat sebelum Kivlan naik pesawat.
Belum ada keterangan soal status hukum purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir
mayor jenderal itu.
Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara
yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor
1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan
negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87
dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Kepolisian menyebut Kivlan Zen tidak
ditangkap saat tengah berada di bandara dan diberi surat pemanggilan
pemeriksaan oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Kalau ditanya apakah ada penangkapan, Polres tidak melakukan penangkapan
karena kami tidak menangani kasusnya. Sementara dari Bareskrim mungkin iya ada
melakukan aktivitas (memberi surat panggilan) tapi tidak melakukan penangkapan,”
kata Kapolres Bandara AKBP Viktor Togi Tambunan saat dikonfirmasi di Jakarta,
Jumat malam.
Dijelaskan oleh Viktor, Kivlan termonitor dan terpantau berada di Bandara
internasional Soekarno-Hatta akan terbang ke Batam. Akan tetapi dirinya
menegaskan pemantauan di Bandara adalah suatu yang normal, terlebih jika orang
tersebut merupakan seorang tokoh.
“Kami memiliki pos, semua orang-orang yang penting kami monitor
pergerakannya. Jadi tidak karena ada perkaranya,” ucap Viktor.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan
Bareskrim Mabes Polri melakukan aktivitas memberikan surat panggilan pada
Kivlan Zen.
“Dari fotonya itu, ngasih surat panggilan dia itu. Itu duduk berdua toh.
Itu kejadiannya sore tadi di Bandara. Itu dilakukan penyidik Bareskrim, kita
gabungan,” tutur Argo.
Argo juga menjelaskan selain diberi surat pemanggilan yang dijadwalkan terjadi
pada hari Senin pekan depan, Kivlan juga telah dicekal untuk pergi ke luar
negeri.
“Pemeriksaan nanti Senin. Pak Kivlan sudah dicekal dan diberi surat
pencekalan,” ucap Argo.
Hingga saat ini belum diketahui apa status pensiunan TNI dengan pangkat
terakhir mayor jenderal tersebut, dan apakah yang bersangkutan tetap terbang
atau tidak.
Kivlan dijadwalkan dipanggil polisi Senin (13/5). Surat panggilan diserahkan di
Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Gate 22, tepat sebelum Kivlan naik pesawat.
Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara
yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1
Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan
negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87
dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.(antara/pdb)