PAPUADALAMBERITA.COM.
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan
menyatakan bahwa ada sekitar Rp36 triliun nilai tangkapan ikan yang tidak
dilaporkan pada 2018 sehingga institusi tersebut juga terus memperbaiki proses
perizinan dan penegakan hukum sektor perikanan.
“Sebetulnya kalau unreported-nya (tangkapan ikan di kawasan
perairan Indonesia) tercatat semua, saya yakin kita akan bisa menjadi nomor
satu produsen perikanan di dunia,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan
Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta, Kamis.
Menurut Susi Pudjiastuti, dengan mengusung tiga pilar yaitu kedaulatan,
keberlanjutan dan kesejahteraan maka pihaknya juga telah dan akan terus
melakukan pembenahan sektor kelautan dan perikanan nasional.
Terkait dengan jumlah tangkapan ikan yang belum dilaporkan, Menteri Kelautan
dan Perikanan berpendapat bahwa bila optimistis maka sekitar 40-60 persen hasil
tangkapan yang saat ini sudah dilaporkan.
“Tapi berdasarkan pengalaman saya, mungkin masih sekitar 80 persen (yang
belum terlaporkan),” katanya.
Sementara itu, Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar mengungkapkan
bahwa pada tahun 2018 lalu ada sekitar 1,2 juta ton hasil tangkapan ikan yang
tidak dilaporkan.
“Kalau rata-rata harga ikan adalah sekitar Rp30.000 per kilogram, maka
sudah hampir Rp36 triliun nilai tangkapan ikan yang tidak dilaporkan dalam
setahun,” ucapnya.
Menurut Zulficar, dengan nilai tangkapan ikan yang tidak dilaporkan tersebut,
maka sebenarnya potensi pajak yang bisa diterima negara bisa mencapai hingga
Rp5 triliun.
Sebelumnya, Menteri Susi mendorong petinggi Polri untuk dapat mengusut secara
tuntas pelaku berbagai aktivitas ilegal di laut Nusantara sebagai upaya
mendukung kedaulatan nasional.
Menteri Susi ketika mendapatkan kehormatan untuk mengisi kuliah umum kepada
para peserta Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri tahun ajaran
2019 di Jakarta pada Jumat (28/6), menyampaikan bahwa polisi memiliki peran
yang sangat penting untuk turut menjaga kedaulatan Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Menteri Susi menyatakan peran penting Polri salah satunya
adalah melalui peran menindak pemilik kapal perikanan asing yang melakukan
aktivitas-aktivitas ilegal di perairan Indonesia.
Hal tersebut berkaca pada pengalamannya dalam menangani kasus sebuah kapal
pengangkut ikan besar bermuatan 3.000 ton ikan di Sabang, serta kapal-kapal
lainnya seperti MV Viking dan STS 50 beberapa waktu silam.
Menteri Susi bercerita bahwa meskipun pihaknya berhasil menangkap kapal dan
menyita muatan ikan senilai Rp20 miliar yang berada di dalamnya, para pemilik
kapal dan aktor intelektual yang sesungguhnya belum berhasil tersentuh oleh
aparat penegak hukum.
“Saya tenggelamkan kapal 1.200 GT. Pemiliknya siapa dan di mana? Masa
kapal segede itu tidak ada pemiliknya? Hal seperti ini tidak boleh
terjadi,” ucapnya.
Menteri Susi mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki
keterbatasan untuk menangani perkara serupa antara lain karena KKP hanya mampu
menghukum pelaku fisik/pelaku lapangan.
Oleh sebab itu, ujar dia, polisi diharapkan dapat mengisi peran untuk menindak
para pemilik kapal pelaku aktivitas ilegal di laut dan pelaku intelektual
lainnya guna memotong tali kejahatannya hingga tuntas.(ant)