PAPUADALAMBERITA.COM.JAYAPURA – Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi berat kepada Persipura Jayapura akibat serangkaian pelanggaran disiplin suporter dalam pertandingan Pegadaian Championship 2025/2026 melawan Adhyaksa FC Banten di Stadion Lukas Enembe, Jayapura, pada 8 Mei 2026.
Dalam sejumlah salinan putusan Komdis PSSI yang diterbitkan pada 13 Mei 2026, Persipura dijatuhi total hukuman denda sebesar Rp 240 juta.
Selain itu, klub berjuluk Mutiara Hitam tersebut juga mendapat sanksi menjalani pertandingan kandang tanpa penonton selama satu musim kompetisi.
Sidang Komdis PSSI dipimpin Ketua Komdis PSSI Dr. Umar Husin bersama Wakil Ketua Azhari Rangkuti serta anggota Mahfudin Nigara, Mustofa Abidin, dan Yakub Adi Krisanto.
Dalam putusan Nomor 245/L2/SK/KD-PSSI/V/2026, Komdis menyatakan Persipura melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2025 karena suporter memasuki area lapangan pertandingan dalam jumlah besar setelah laga berakhir.
Atas pelanggaran tersebut, Persipura dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.
Sementara dalam putusan Nomor 244/L2/SK/KD-PSSI/V/2026, Komdis menemukan adanya pelemparan smoke bomb dari seluruh sisi tribun stadion, penyalaan flare, serta petasan saat pertandingan berlangsung.

Akibat kejadian tersebut, Persipura kembali dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 125 juta.
Selain dua putusan tersebut, Komdis juga memberikan sejumlah hukuman tambahan kepada Persipura, yakni:
- denda Rp 30 juta disertai hukuman satu musim pertandingan kandang tanpa penonton;
- denda Rp 20 juta akibat kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga keamanan;
- serta denda Rp 15 juta terkait tingkah laku buruk penonton.
Dengan demikian, total akumulasi hukuman yang diterima Persipura Jayapura mencapai Rp 240 juta ditambah sanksi pertandingan kandang tanpa penonton selama satu musim.
Komdis PSSI menegaskan bahwa pengulangan terhadap pelanggaran serupa akan berakibat pada hukuman yang lebih berat.
“Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat,” demikian bunyi salinan keputusan Komdis PSSI.
Manajemen Persipura Jayapura disebut telah menerima sedikitnya lima salinan putusan Komdis terkait laga kontra Adhyaksa FC Banten tersebut.
Sesuai Pasal 117 Kode Disiplin PSSI, terhadap keputusan tersebut klub masih memiliki hak untuk mengajukan banding.(rustam madubun)













