Nasional

Kompolnas Harap Kasus Sambo Jadi Momentum Polri Berbenah

176
×

Kompolnas Harap Kasus Sambo Jadi Momentum Polri Berbenah

Sebarkan artikel ini

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). FOTO: ANTARA/FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA/HP

PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti berharapĀ kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo menjadi momentum bagi institusi Polri untuk bersih-bersih dari anggota yang nakal.

“Kami berharap kasus Sambo menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan bersih-bersih dari anggota-anggota nakal serta melanjutkan kembali reformasi kultural Polri,”Ā kata Poengky dalam keterangannya diterima di Jakarta, Senin.

Usai kasusĀ Sambo, lanjutnya, reformasi kultural Polri harus terus dilanjutkanĀ mengingat kepercayaan masyarakat kepada Polri ikut tergerus karena kasus tersebut.

“Agar kepercayaan masyarakat kepada Polri yang sempat turun gara-gara kasus SamboĀ kembali pulih,”Ā katanya.

Terkait vonisĀ mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Sambo, Poengky menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. Dalam menjatuhkan putusan, menurut dia, majelis hakim pasti berdasarkan pada fakta-fakta dan alat buktiĀ di persidangan

“Jika Saudara Ferdy Sambo keberatan dengan vonis tersebut, hukum menyediakan upaya untuk mengajukan banding,”Ā kata Poengky.

Selain itu, putusan hukuman mati yang dijatuhkan kepada pecatanĀ Polri berpangkat inspektur jenderal itu akan memunculkan efek jera bagi anggota lainnya agar tidak melakukan perbuatan serupa.

“Kami harapkan hukuman tegas yang dijatuhkan kepada Saudara Ferdy Sambo akan memunculkan efek jera, agar tidak ada lagi anggota, apalagi yang merupakan perwira tinggi dengan jabatan strategis, melakukan tindakan serupaĀ yang berdampak pada hilangnya nyawa dan tercorengnya nama baik institusi,” ujar Poengky.

​​​​​​Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 joĀ Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(antara)

Oleh : Laily Rahmawaty
Editor : Fransiska Ninditya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *