
PAPUADALAMBERITA.COM,
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengindikasikan adanya pihak lain di Kementerian Agama yang bekerja sama dengan
tersangka Romahurmuziy (RMY) alias Rommy melakukan tindak pidana korupsi suap
seleksi jabatan.
“RMY diduga tidak melakukan korupsi sendirian ada pihak lain di
Kementerian Agama yang kami indikasikan sejak awal itu bekerja sama dengan
RMY,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Namun, Febri belum bisa menjelaskan lebih lanjut siapa pihak yang bekerja sama
dengan Rommy dalam suap jabatan tersebut.
“Siapa orang tersebut tentu belum bisa disampaikan saat ini karena proses
penyidikan masih berjalan,” ucap Febri.
Untuk diketahui, KPK dalam beberapa hari ini telah memeriksa anggota Panitia
Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal
sebagai saksi dalam kasus tersebut.
KPK mengonfirmasi pengetahuan mereka terkait alur seleksi jabatan tinggi di
Kementerian Agama.
KPK juga pada Jumat telah memeriksa Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Sofian Effendi sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy.
“Kami mendalami lebih lanjut untuk saksi dari KASN sejauh mana
pengetahuan-pengetahuan saksi, karena saksi berada di KASN terkait dengan
proses seleksi pejabat tinggi di Kementerian Agama,” kata Febri.
KPK juga mendalami terhadap saksi Sofian soal kejanggalan-kejanggalan dalam
proses seleksi di Kementerian Agama tersebut.
“Mulai dari prosedurnya sebenarnya bagaimana hubungan antara dua institusi
ini posisi KASN seperti apa dan juga kejanggalan-kejanggalan dalam proses
seleksi itu tentu kami dalami juga dalam rangkaian pemeriksaan tersebut,”
ungkap Febri.
Menurut Febri, KPK sejak awal sudah mengidentifikasi adanya dugaan kejanggalan
dalam proses pengisian jabatan, khususnya pada Kepala Kantor Wilayah Kemenag
Provinsi Jawa Timur yang dijabat Haris Hasanuddin (HRS), salah satu tersangka
kasus suap tersebut.
“Karena memang sejak awal kami mengidentifikasi ada dugaan upaya untuk
mengubah agar nama HRS tetap masuk menjadi salah satu dari tiga nama yang diusulkan
dan kemudian dipilih oleh Menteri Agama. Itu yang kami dalami dalam rangkaian
pemeriksaan beberapa hari ini termasuk hari ini pada pihak KASN,” kata
Febri.
Haris Hasanuddin diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin sebelumnya. Diduga
terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin
dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama RI tersebut.
Selanjutnya, pada awal Maret 2019, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menteri Agama
RI menjadi Kepala Kanwil Kementarian Agama Jawa Timur.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian
jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy
(RMY).
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik
Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa
Timur Haris Hasanuddin (HRS).(antara/pdb)













