PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA
– Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menangkap delapan orang di daerah Nusa Tenggara Barat (NTB)
terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta.
“KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di daerah NTB sejak tadi malam.
Sampai pagi ini delapan orang dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan
pemeriksaan awal. Mereka terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta
pihak swasta,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa lembaganya menindaklanjuti informasi dari
masyarakat tentang adanya dugaan pemberian uang pada pejabat imigrasi setempat
terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di sana.
“Diamankan uang ratusan juta yang diduga merupakan barang bukti suap untuk
mengurus perkara di imigrasi tersebut,” ucap Syarif.
Sesuai hukum acara, KPK mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan status dari
pihak-pihak yang diamankan tersebut.
“Informasi lebih lengkap akan disampaikan saat konferensi pers di
KPK,” kata Syarif.(antara/pdb)