Papua Barat

KPU Papua Barat: Calon Tunggal Harus Menang dengan Absolut Mayority

453
×

KPU Papua Barat: Calon Tunggal Harus Menang dengan Absolut Mayority

Sebarkan artikel ini
KPU Papua Barat H Abdul Halim Shidiq S.Sos yang ditemui wartawan di Aula Husni Kamil Manik KPU Papua Barat di Arfai Manokwari, Rabu (4/9/2024) siang. FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat menyebut pasangan calon tunggal yang nantinya bertarung melawan kotak kosong dalam Pilkada Papua Barat 2024 harus memperoleh suara 50 persen lebih satu untuk dapat ditetapkan sebagai pemenagng kepala daerah terpilih.

Baca juga: KPU Tidak Undi Nomor Urut Pilgub Papua Barat, DOAMU Nomor Urut 1

Dengan demikian, jika ada calon tunggal yang perolehan suaranya tidak mencapai 50 persen lebih dari total jumlah pemilihnya, maka selama periode pemerintahan sampai akhirnya Pilkada berikutnya daerah itu dipimpin penjabat kepala daerah.

‘’Calon tunggal yang melawan kotak kosong penentuan kemenangannya adalah menggunakan hitungan yang disebut sebagai absolut mayority (kemenangan mutlak,red),’’ jelas Komisioner KPU Provinsi Papua Barat H Abdul Halim Shidiq, Sos yang ditemui wartawan seusai menyerahkan tanda terima dokemen verifikasi kepada LO bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Papua Barat di Aula Husni Kamil Manik KPU Papua Barat di Arfai Manokwari, Kamis (5/9/2024) siang.

Artinya calon tunggal harus memenangkan 50% per 1 suara sah contohnya DPT-nya itu 100 yang datang ke Tempat Pemilih Suara (TPS) 80 pemilih.

‘’Misalnya di TPS ada yang coblos ganda, ada suara yang tidak sah, katakanlah suara yang tidak saya itu ada 10 suara, jadi suara syah hanya 70 suara, paslon tunggal itu harus mendapatkan 36 suara, karena 70 dibagi 2 sama dengan 35, calon tunggal harus menang lebih satu dari 35,’’ ujar Abdul Halim  Shidiq mencontohkan cara muda menghitung kemenangan absolut.

Tetapi mengakui jika melawan kosong kosong itu cpasangan calon tunggal lebih berat,  karena kalau tidak memperoleh 50 persen lebih satu, yang menang adalah kotak kosong.

‘’Kalau kotak kosong menang yang dirugikan adalah rakyat yang ada di Kabupaten atau provinsi itu dengan Pilkada calon tunggal, karena tujuan pemilihan umum kan tujuan demokrasi, tujuan Pemilu selain melibatkan masyarakat banyak,’’ sebut Shidiq.

‘’Tujuan pemilihan umum adalah partisipasi pengelolaan negara untuk kesejahteraan rakyat, Nah kalau Koto kosong menang dia akan dijabat oleh kepala daerah penjabat selama 5 tahun yang wewenangnya terbatas,’’ sambung Shidiq.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *