PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat tidak melakukan pengundian nomor urut calon tunggal peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 calon gubernur dan calon wakail gubernur Papua Barat.
Baca juga: KPU Papua Barat Tetapkan 6 Item Paslon Gubernur Belum Memenuhi Syarat, 3 Hari Waktu Perbaikan
Hal itu karena Pilkada calon gubernur dan calon wakil gubernur Papua Barat hanya satu pasangan calon, alias calon tunggal.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Provinsi Papua Barat H Abdul Halim Shidiq, Sos yang ditemui wartawan seusai menyerahkan tanda terima dokemen verifikasi kepada LO bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Papua Barat di Aula Husni Kamil Manik KPU Papua Barat di Arfai Manokwari, Kamis (5/9/2024) siang.
‘’ Tanggal 23 adalah waktu pengundian nomor urut, tetapi karena kita pasangan calon tunggal pastilah nomor satu, nanti lawannya, kotak kosong yang di nomor dua (2) dengan demikian sepertinya tidak ada pengundian nomor urut,’’ ungkap Abdul Halim Shidiq.
Dengan tidak diundinya nomor urut, karena terdapat calon tunggal Drs Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani SH, Msi dengan akronomi DOAMU otomatis menjadi nomor urut satu (1) dalam Pemilihan gubernur (Pilgub) Papua Barat 2024.
Ia menambahkan sudah dipastikan di Papua Barat terdapat calon tunggal untuk pemilihan kepala daerah calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu Drs Dominggus Mandacan MSI dan wakilnya Mohamad Lakotani SH, MSI.
Sedangkan ada dua calon tunggal pemilihan kepala daerah yaitu di kabupaten Kaimana dan Kabupaten Manokwari.(rustam mdubun)