Papua Barat

Laksanakan Rekomendasi KASN, Bupati Fakfak Balikan Dua Kepala OPD di Jabatan Semula

194
×

Laksanakan Rekomendasi KASN, Bupati Fakfak Balikan Dua Kepala OPD di Jabatan Semula

Sebarkan artikel ini
Print

Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si Kedua Dari Kiri), Wakil Nupati Fakfak, Yohana Dina Hindom, SE, MM (Ketiga Dari Kiri)  dan Sekda Fakfak, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP (Paling Kiri) Serta Sekertaris BKPSDM, Drs. Umar Alhamid (Paling Kanan) Bersama Kepala BKPSDM Mujusam Uswanas, SE, M.Si dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Fakfak. Jumat 3 September 2021. FOTO : Istimewa./PAPUADALAMBERITA.COM. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, akhirnya mengembalikan dua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jabatan semula, kedua pejabat tersebut yakni Mujusam Uswanas, SE, M.Si dikembalikan menjabatn Kepala BKPSDM Fakfak dan Erwin Carlie Donald Sahetapy, S.Pi, M.Si, dikembalikan menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Fakfak.

Pengembalian Mujusam Uswanas dan Erwin C.D. Sahetapy, di jabatan semula berlangsung secara tertutup di ruang kerja Bupati Fakfak pada Jumat (3/9/2021) sekitar jam 19.00 WIT dan serah terima jabatan kedua pejabatan ASN tersebut disaksikan Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom, SE, MM dan Sekda Fakfak Drs. Ali Baham Temongmere, MTP. serta Sekertaris BKPSDM Drs. Umar Alhamid.

Mujusam Uswanas, SE, M.Si, dan Erwin Carlie Donald Sahetapy, S.Pi, M.Si, dikembalikan dijabatan semula sebagai Kepala BKPSDM dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan sesuai SK. Bupati Fakfak nomor : 820/002/BUP/2021 sehingga dengan munculnya SK baru tersebut membatalkan SK Bupati nomor 821.2/001/NJ/BUP/2021 tertanggal 17 Mei 2021 yang melengserkan keduanya pejabat ASN tersebut dari jabatan semula.

Dengan pengebalian kedua pejabat ASN tersebut kembali ke jabatan semula maka Bupati Fakfak telah melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan nomor : R-2193/KASN/6/2021 tertangga 24 Juni 2021 dan surat penegasan KASN nomor : B-2563/KASN/7/2021 tertangga 29 Juli 2021 untuk kedua pejabatan ASN tersebut.

Sedangkan untuk 6 pejabatan eselon III lainnya belum dikembalikan Bupati Fakfak sesuai dengan surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan nomor : R-2193/KASN/6/2021 tertangga 24 Juni 2021 dan surat penegasan KASN nomor : B-2563/KASN/7/2021 tertangga 29 Juli 2021 untuk kedua pejabatan ASN.

Mujusam Uswanas maupun Erwin C.D. Sahetapy, yang berhasil dihubungi papuadalamberita.com. usai serah terima jabatan Kepala BKPSDM dan Kaepala Dinas Kelautan dan Perikanan, membenarkan, proses serah terimah jabatan tersebut yang berlangsung di ruang kerja Bupati Fakfak, Jumat (3/9/2021).

Menurut kedua pejabatan tinggi pratama tersebut, dalam serah terima jabatan yang berlangsung itu, Bupati Fakfak Untung Tamsil, berharap agar keduanya dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara baik dan selalu dapat berkordinasi dengan pimpinan (Bupati).

“dalam serah terima jabatan yang berlangsung itu, Bupati Fakfak Untung Tamsil, berharap agar keduanya dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara baik dan selalu dapat berkordinasi dengan pimpinan (Bupati)”, tutur kedua pejabat ASN yang kini telah kembali melaksanakan tugas jabatan Kepala BKPSDM dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Fakfak.(RL 07)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *