-
Kabag Ops, Kasat Serse dan Kanit Humas Polresta Manokwari tersangka (baju orange) dan barang bukti senjata api rakitan Produksi TK di kawasan Amban Manokwari. Rabu (18/9/2024). FOTO: PAPUADALAMBERITA.
PAPUADALAMBERITA.COMMANOKWARI – Senjata api (Senpi) rakitan produksi tersangka TK yang dijual kedua anaknya JHE dan PE di dijual ke beberapa warga untuk satu pucuk senjata laras pendek dibandrol harga Rp,5 Juta hingga Rp5 jura.
Baca juga: Ayah Merakit Anak Menjual, 15 Tahun Penjara Menanti Mereka
Untuk senjata api laras panjang yang diproduksi TK di ruamahnya di kawasan Pantai Kafiar Amban Manokwari di lepas dengan harga fantastis Rp30 sampai Rp50 juta.
‘’Kisaran harga berdasarkan keterangan dari ketiga tersangka untuk senjata api rakitan laras pendek berkisar antara tiga setengah juta hingga lima juta per pucuk,’’ jelas Kabag Ops Polresta Manokwari,’’ jelas Kabag Ops Polresta Manokwari, Kompol Wisnu Prasetyo yang didampingi
Kasat Srses AKP Raja Napitupulu Dan Kasie Humas IPDA AS Lafit S kepdaa wartawan di Polresta Manokwari Rabu (18/9/2024).
‘’Sementara itu, senjata api rakitan laras panjang dijual dengan harga sekitar tiga puluh juta hingga lima puluh juta rupiah,’’ sambung Kabag Ops
Kabag Ops mengatakan, Reskrim Polresta Manokwari sedang melengkapi pemberkasan untuk melakukan pengembangan terhadap senjata api yang sudah beredar di masyarakat.
‘’’Pemeriksaan dari keterangan ketiga tersangka mereka menjelaskan sudah beroperasi memproduksi senjata api rakitan ini sejak tahun 2019 sampai dengan tertangkap, pada September 2024, sudah lima (5) tahun mereka melakukan pembuatan senjata api rakitan, dan menjualnya kepada masyarakat di seputaran wilayah Kabupaten Manokwari, Ransiki Manokwari Selatan dan Warmare,’’ rinci Kabag Ops.
‘’Sampai saat ini anggota Serse terus melakukan penyelidikan kepada siapa saja ketiga pelaku menjual senjata api rakitan tersebut, untuk kita lakukan pendekatan persuasif untuk mengambil Senpi rakitan yang sudah beredar supaya tidak disalahgunakan masyarakat,’’ungkapWisnu Prasetyo.
Kepada masyarakat, Kapolresta Manokwari melaluiKabagops mengajakn warga apabila ketahui atau memiliki senjata api rakitan untuk menyerahkan kepada penyidik Polresta Manokwari untuk diamankan dan tidak disalahgunakan nanti.
‘’Keterangan ketiga tersangka kurang lebih lima (5) tahun membuat dan menjual senjata api rakitan dan sudah puluhan pucuk laras pendek dan panjang yang beredar di masyarakat, untuk jumlah pastinya ketiga tersangka lupa,’’ kata Wisnu.
Wisnu menjawab pertanyaa wartawan, terkait amunisi, penyidik akan terus mendalami asal usul dari amunisi tersebut.
‘’Terkait peluru, keteranga pelaku diperoleh dari oknum anggota, kita lakukan koordinasi terkait oknum anggota tersebut,’’ jelas Wisnu tanpa merinci dari satuan mana oknum itu, apakah oknum TNI, Polri atau institusi lain.
Kabagops mengatakan, rekam jejak ketiga tersangka diketahui belum pernah terlibat kejahatan pidana lain.
‘Ketiganya baru pertana kali mereka tersangkut pidana pembuatan senjata api rakitan, dan selama ini mereka edarkan di wilayah Kabupaten Manokwari, Ransiki dan Warmare,’’ tutur Winsu.(tam)