- Tim Hukum pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan MSi dan Mohmad Lakotani Lakotani, SH, MSi (DoaMu), Ahmad Djunadi SH yang ditemui wartawan di Kantor KPU Provinsi Papua Barat Kamis (19/9/2024). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA
PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Tim Hukum pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan MSi dan Mohmad Lakotani Lakotani, SH, MSi (DoaMu), Ahmad Djunadi SH mengungkapkan sikapnya tidak melakukan upaya hukum pada lembaga yang mempertanyakan keabsahan status Orang Asli Papua (OAP) terhadap bakal calon wakil gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani.
Baca juga: MRP Nilai KPU Tunjukan Itikad Baik Terkait Status OAP Mohamad Lakotani
Diketahui Dewan Adat Papua Wilayah IV Bombaray Daerah Kaimaba Dewan Adat Suku Besar Mairasi (DASBM) dalam surat Nomor: 023/C5/DAD-KMN/IX/2024 tanggal 10 September 2024 perihal penolakan hasil keputusan rapat Pleno MRP Papua Barat nomor 4 tahun 2024 tentang status Mohamad Lakotani sebagai OAP.
Ahmad Djumaidi, selaku juru bicara tim hukum, menegaskan bahwa mereka tidak melakukan upaya hukum terkait aspirasi yang muncul.
Menurutnya, tim hukum DoaMu telah mengajukan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyangkut sanggahan terhadap surat yang diajukan oleh Dewan Adat Papua wilayah Bombaray pada 12 September 2024.
‘’Aspek hukum kami taat pada aturan atau domain hukum terkhusus dengan adanya keputusan MRP Nomor 4 tahun 2024 tentang keaslian Mohamad Lakotani sebagai orang asli Papua itu sudah mutlak sah,’’ ujar Djunadi.
‘’Dan KPU menghormati itu untuk menindaklanjuti yang telah diberikan Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat,’’ sambungnya.
Kata dia, adapun nanti ada pendekatan secara kekeluargaan, sudah jelas tadi silsilah dari Bapak Lakotani sebagai bakal calon wakil gubernur Papua Barat sangat sudah sangat jelas.
‘’Dan itu sudah dilakukan kajian antropologi oleh teman-teman dari MRP prinsipnya tim kuasa hukum melihat yang terbaik, Kami tetap pada koridor hukum yang berlaku,’’ tuturnya.
‘’Pada Prinsipnya kami tim kuasa hukum menghormati suku Mairasi, dan aspirasi yang telah diajukan MRP ke KPU,’’ ujarnya.(rustam madubun)