PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Mantan Kepala Biro Umum Setda Papua Barat Dr Origenes Ijie, SE, MM mempertanyakan terkait dirinya yang belum dilantiknya dalam jabatan baru sesuai kualifikasi dan kompetensi oleh Penjabat Gubernur Papua Barat.
Baca juga: Lantik Pejabat Eselon II,III, Gubernur Waterpauw: Ini Potret Harmoni Kebhinekaan Indonesia
Diketahui Origenes Ijie diberhentikan melalui Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw dengan Surat Keputusan (SK) Nomor: 821.2/03.04.05/2023 tentang pemberhentian PNS dari jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkugan Pemprov Papua Barat.
Mereka yang diberhentikan saat itu Stepanus Selang dari jabatan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Papua Barat, Sugiyono dari jabatan Kepalan Inspektorat Provinsi Papua Barat dan Origenes Ijie dari jabatan Kepala Biro Umum Setdab Provinsi Papua Barat.
‘’Saya telah melalui prosedur sesuai peraturan pemerintah Nomor 17 tahun 2019 tentang seorang ASN yang diberhentikan dari jabatan atau apapun dia harus ajukan surat keberatan semua tahapan itu saya sudah lalui,’’ jelas Origenes Ijie kepada wartawan di Hotel Aston Manokwari.
Ijie menjelaskan sampai pada surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 5 Juni tahun 2023 diberikan kepada Gubernur Papua Barat agar melantik saudara Dr Oriegenes Ijie, SE, MM dalam jabatan baru sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya.
‘’Surat Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Sekjen merujuk kepada KASN, dua surat itu tidak diindahkan, lalu saya pakai dua surat itu ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, putusan PTUN Jayapura, pertama dapat menyampaikan kepada Gubernur Papua Barat Untuk membatalkan surat keputusan pengangkatan maupun pemberhentian,’’ sebut Origenes Ijie.
Lanjut Oriegens Ijie, bahwa yang kedua memerintahkan gubernur untuk dicabut suratnya, dan yang ketiga dilantik dirinya dalam jabatankualifikasi dan kompetensi, putusan itu dikeluarkan pada 16 November tahun 2023 tingkat pertama.
‘’Saya bawa putusan itu, saya bikin telaan menghadap pak gubernur saya serahkan pada tanggal tanggal 10 januari 2024, nanti tanggal 1 Februari putusan inkrah, karena Pemprov banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado,’’ jelas Ijie.
Ia menjelaskan, per 1 Februari 2024 keputusan inkra turun, dan Ia menerima disertai dengan penetapan dari pengadilan, bahwa keputusan itu sudah inkrah hukum tetap.
‘’Saya serahkan kepada Bapak Gubernur pada tanggal 29 Februari sampai hari ini tidak ada tindak lanjut dari itu, lalu pada tanggal 1 Agustus saya ajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, pada tanggal 15 Agustus 2024 tercatat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura
‘’Lalu kami dipanggil pada tanggal 19 Agustus 2024 panggilan itu kami menghadap di pengadilan tata usaha negara Jayapura pada tanggal 25 Agustus 2024, dipanggil juga para tergugat juga para pihak, tetapi mereka datang tidak membawa putusan jadi ketua majelis hakim tanya mana putusannya bagaimana saya mau jelaskan,’’ jelas Ijie.
Menurut Riegenes Ijie pada tanggal 29 Agustus 2024 disampaikan surat peringatan kepada gubernur diberikan waktu lima (5) hari untuk segera melaksanakan putusan.
‘’Ternyata sampai dengan tanggal 1 September belum ada tindakan, lalu dari situ tanggal 3 September dikeluarkan surat yang berlaku 3 hari, memberikan sanksi ringan kepada gubernur,’’
‘’Kalau waktu tiga (3) hari itu tidak berjalan maka selanjutnya yaitu ada dua, perintah eksekusi ganti material, yang kedua memberikan surat pengumuman kepada seluruh Indonesia baca, bahwa gubernur Papua Barat tidak melaksanakan keputusan pengadilan, lalu disampaikan kepada presiden,’’ sambung Ijie.
Ia mengatakan, jika sampai tingkat itu, cuma dua, berikan teguran kepada Gubernur dan berikan sanksi keras.
‘’Harusnya teman-teman di biro hukum itu waktu menerima putusan itu memberikan telahan, kajian kepada gubernur, bahwa ketika bapak gubernur tidak melaksanakan putusan ini akibat-akibat akan muncul,’’ terang Oriegenes Ijie.
‘’Mari kita buka dalam undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3 dikatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, masyarakat, pejabat, pemerintah wajib melaksanakan dan patuh pada hukum, jadi kalau tidak melaksanakan putusan pengadilan sama dengan melawan undang-undang,’’ tambah Oriegenes Ijie.(rustam madubun)