Papua Barat

Papua Barat PPKM Level 3, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Jangan Simpan Vaksin

219
×

Papua Barat PPKM Level 3, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Jangan Simpan Vaksin

Sebarkan artikel ini

Dosis vaksin Covid-19. PAPUADALAMBERITA.FOTO: RUSTAM MADUBUN

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Menteri Dalam Negeri  Muhammad Tito Karnavia menerbitkan instruksi menteri dalam negeri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca juga: 19 Instruksi Mendagri yang Perlu Diketahui Papua Barat, PPKM Level 3

Instruksi menteri dalam negeri yang dikeluarkan pada 28 Februrai mulai berlaku dari 1 Maret 2022 sampai 14 Maret 2022.

Instruksi menteri dalam negeri bernomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, Dan Level 1,  serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua dan Papua Barat.

Mendagri dalam instruksi yang ditujukan kepada kepada Gubernur Papua Barat dan bupati/wali kota menyebutkan untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Sorong, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kota Sorong.

‘’Gubernur setelah mendapatkan suplai vaksin dari kementerian kesehatan, segera mendistribusikan ke kabupaten/kotadan tidak ditahan sebagai cadangan (stok) di provinsi,’’ tulis Mendagri dalam intruksinya.

Kepada Gubernur, bupati dan wali kota Mendagri menegaskan untuk melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

‘’Gubernur, Bupati dan Wali kota berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM,’’ Sebut MEndagri.

Tito menyebutkan, intrikusi yang dikeluarkan tindak lanjut, arahan dari Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan melaksanakan PPKM Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua dan Papua Barat  sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen kementerian kesehatan serta lebih mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.(tam)

Pesan layanan masyarakat ini disampaikan papuadalamberita.com.PAPUADALAMBERITA. DISAIN: JAMAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *