Papua Barat

Pelaku Dihukum Korbannya Harus Dilindungi

204
×

Pelaku Dihukum Korbannya Harus Dilindungi

Sebarkan artikel ini
Print

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Direktur Reskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Robert Da Costa S.Ik, MH  mengakui  saat ini Polda Papua Barat belum memiliki fasilitas Ruang Pelayanan Khusus (RPK) untuk korban kekerasan terhadap anak dan perempuan. RPK merupakan fasilitas pentingnya yang harus dimiliki Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polda Papua Barat. Namun minimnya RPK, proses penanganan korban tindak kekerasan dari kalangan anak dan perempuan berjalan dengan segala keterbatasan fasilitas. Direktur Reskrimum Polda Papua Barat menjelaskan, bahwa peristiwa pemerkosaan oleh keluarga atau kerabat dekat pada anak kerap dijumpai dibeberapa daerah lain di Papua Barat dilansir papuadalamberita.com Ahad 14 Juli 2019.
Yulia Sugandi P.hd Dosen Ekologi Manusia pada Institut  Pertanian Bogor (IPB) kepada papuadalamberita.com berpendapat sederet kekerasan seksualitas oleh keluarga sendiri yang terjadi di Provinsi Papua Barat, yang korbannya adalah anak-anak, pelajar dan mahasiswi ini menimbulkan trauma mendalam dialami korban dan tidak mudah hilang begitu saja ketika kasusnya selesai pelakunya dihukum dilansir papuadalamberita.com Rabu 31 Juli 2019.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *