PAPUADALAMBERITA.COM.
AMBON – Pelaku penyebar berita bohong dan
memfitnah serta menghina Kapolda Irjen Pol Royke Lumowa berinisial LO telah
diciduk tim Ditreskrimsus Polda Maluku di Tangeran Banten.
“Lipren alias Lipren’t Ode Filla telah ditangkap tim Ditreskrimsus Polda
Maluku dipimpin Kompol Marcus Tahya dan dibackup AKBP Hafidh Susilo Herlambang
selaku Kasatgas TPPO Bareskrim Polri di Perigi Baru, Pondok Aren, Tangerang
Selatan,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohammad Roem Ohoirat
di Ambon, Sabtu.
Pelaku yang merupakan pemilik akun Facebook Lipren’t Ode
Filla diciduk sekitar pukul 04:00 WIT dan saat ini sementara dititip di
Bareskrim Mabes Polri untuk selanjutnya digiring ke Kota Ambon.
Menurut Kabid Humas, pelaku ditahan
terkait dua laporan polisi atas kasus pelanggaran Undang-Undang ITE akibat
diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui medsos.
“LO dicari polisi karena adanya dua laporan polisi pada tahun 2017 dan
2019 namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan polisi untuk
proses penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Laporan polisi yang pertama nomor LP-B/462/XII/2017/Maluku/SPKT tanggal 29
Desember 2018 dengan Sprin Lidik nomor Sp.Lidik/01/I/2018 Ditreskrimsus tanggal
3 Januari 2018.
Selanjutnya ada laporan polisi nomor LP-A/113/II/2019/Maluku/SPKT tanggal 26
Februari 2019 dengan SpriSidik nomor Sp.Sidik/10/III/2019/ Ditreskrimsus
tanggal 5 Maret 2019 dengan tersangka LO.
Yang bersangkutan awalnya memenuhi panggilan polisi untuk proses penyelidikan,
namun belakangan berganti-ganti nomor telepon genggam dan pindah alamat untuk
menghindari panggilan polisi.
“Sekarang yang bersangkutan kembali melakukan perbuatan serupa dengan
memposting berita di akun FB yang menghina Kapolda Maluku Irjen Pol Royke
Lumowa sebagai mafia tanah dan harus dicopot, serta kasus penghinaan lain
terhadap pihak Universitas Pattimura Ambon,” tandasnya.
Postingan ini termasuk pencemaran nama baik dimana foto Kapolda Maluku pada
bagian atas kepalanya dituliskan kalimat mafia tanah.
“Perlu saya jelaskan beberapa waktu lalu ada perkara perdata yang
berproses di Pengadilan Negeri Ambon dan berakhir sudah inkrah sesuai putusan
Mahkamah Agung RI nomor 305/PK/PDT/2016,” jelas Kabid Humas.
Berdasarkan putusan PN ini kemudian Ketua PN Ambon mengeluarkan keputusan
penetapan nomor 9 tanggal 9 Juli tahun 2018 tentang perintah eksekusi terhadap
objek tanah yang disengketakan para pihak.
“Kapolda Maluku tidak pernah mengenali para pihak yang berperkara di sini,
apalagi mengetahui nama mereka dan juga tidak pernah bertemu
orang-orangnya,” tegasnya.
Berdasarkan permintaan Ketua PN Ambon untuk dilakukan pengawalan oleh polisi
kemudian PN telah melakukan eksekusi beberapa hari yang lalu.
Sebelum dilakukan eksekusi, Ketua PN Ambon telah melayangkan surat ke Polres
Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease guna melakukan pengamanan terhadap eksekusi
dimaksud.
Kemudian berdasarkan permohonan itu, Polres Ambon membantu pengamanan eksekusi
terhadap objek, dan Kapolda Maluku tidak pernah tahu akan masalah ini.
“Kapolda keberatan dengan postingan seperti ini karena sudah mencemarkan
nama baik beliau secara pribadi maupun selaku kapolda,” kata Kabid Humas.(ant)