Papua Barat

Pemerintah Provinsi Papua Barat Siapkan Aturan Pajak Alat Berat, Kepal Bapenda: 1 Januari Berlaku

886
×

Pemerintah Provinsi Papua Barat Siapkan Aturan Pajak Alat Berat, Kepal Bapenda: 1 Januari Berlaku

Sebarkan artikel ini
Aktifitas Kendaraan alat berat di Kwawi, Manokwari Timur beberapa waktu lalu. FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA
Print

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat sedang menyiapkan Peratuarn Gubernur (Pergub) mengenai pajak kendaraan alat berat.

Baca juga: Walau Aset Kesamsatan Sudah Diserahkan, Bapenda Papua Barat Masih Dampingi SDM Papua Barat Daya

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat DR M Bachri Yasin, SE, MM mengatakan, Pemprov Papua Barat sedang mempersiapkan Pergub.

‘’Kita sudah memasukkan objek itu karena itu sesuai amanat undang-undang, sehingga kita harapkan mulai 1 Januari 2025 kita sudah mulai pungut pajak kendaraan alat berat ,’’ jelas Kepala Bapenda Papua Barat yang ditemui wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (17/5/2024).

Kepala Bapenda Papua Barat, DR M Bachri Yasim, SE, MM yang ditemui wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (17/5/2024).FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUDALAMBERITA

Alumni strata satu ekonomi Universitas Ottow Geissler Papua, Jayapura ini menjelaskan, lagi bahwa Pemprov sedang menggodok Pergubnya.

Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya Kantongi Pajak Kendaraan Rp21 Miliar Triwulan 1 2024

‘’Setelah Pergub selesai kita akan melakukan sosialisasi kepada wajib pajak dan kita publikasikan, bahwa akan pemerintah akan memungut pajak kendaraan alat berfat,’’ ujar Bachri.

Dengan teman-teman menulis di media Kata Dia, setelah disosialisasi dan dipublikasi pemilik alat berat pemilik kendaraan alat berat sudah mulai melakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan alat berat.

Ditambahkan Bachri, pajak kendaraan alat berat ini pernah diberlakukan dulu, namun pemilik alat berat mengajukan keberatan ke pemerintah melalui gugatan di Mahkama Konstitusi, dan saat itu MK mengabulkan gugatan pemilik alat berat, bahwa mereka tidak di kenakan pajak kendaraan alat berat.

‘’Karena mereka berdalil tidak pernah memakai jalan raya, hanya berada ada di tempat-tempat tertentu akhirnya keluar,  dan mereka diberikan objek pajak tersendiri,’’ tambah Bachri.

”Dulu pernah dimasukkan undang-undang 28, tetapi mereka ajukan keberatan di MK sebagai pajak kendaraan alat berat, MK menyetuju keberatan mereka, mereka dikeluarkan dari pajak kendaraan berat,” saambungnya.

Kata Bachri, alasannya bahwa tidak memakai jalan raya, hanya ada di tempat-tempat tertentu.

Lanjut Plt Bapenda, bahwa Bapenda dan Pemprov Papua Barat akan menggandeng mitra kerja, kepolisian dan kejaksaan.

‘’Kami bekerja sama dengan teman-teman di kepolisian, di kejaksaan terkait dengan sanksi, karena pajak sifatnya ‘’memaksa’’ atau mewajibkan, yang tidak bayar pasti ada sanksi yang akan diberikan, untuk itu kami bekersama dengan polisi dan jaksa dari sisi hukum,’’ tutup Kepala Bapenda.(*)

pewarta: rustam madubun

copyright © PAPUADALAMBERITA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *