
PAPUADALAMBERITA.COM. BATAM – Pemerintah
menghentikan pemberian izin pengelolaan baru di hutan wilayah primer dan lahan
gambut melalui Instruksi Presiden tentang Penghentian Pemberian Izin Baru
dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Instruksi Presiden (Inpres) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada
Senin (5/8) merupakan pembaharuan dari Inpres Nomor 6 Tahun 2017 dan
mencakup perubahan dari urusan penundaan menjadi penghentian pemberian izin
baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.
“Kemarin tanda tangannya. Tapi kan masih ada proses administrasinya,
salinan, penomoran, pengundangan,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Siti Nurbaya usai menghadiri puncak peringatan Hari Konservasi Alam Nasional
2019 di Taman Wisata Alam Muka Kuning, Batam, Rabu.
Kebijakan tentang penghentian pemberian izin kelola baru dan penyempurnaan tata
kelola hutan alam primer dan lahan gambut, menurut dia, ditetapkan setelah
pemantauan menerus perkembangan dan evaluasi pelaksanaan Inpres Nomor 10 Tahun
2011 sampai Inpres Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan
Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Areal penundaan pemberian izin tersebut digambarkan secara spasial dalam Peta
Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) yang diperbarui setiap enam
bulan sekali.
Menurut Siti Nurbaya, penerapan Inpres telah berlangsung selama delapan tahun
dengan 15 kali pembaruan. “Kalau kita lihat maka sudah berlangsung
penundaan izin dengan empat kali Inpres, yaitu 10/2011, 6/2013, 8/2015 dan
6/2017”.
Telaah Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap data seri analisis luas areal
penundaan pemberian izin baru menunjukkan bahwa luas areal PIPPIB sudah agak
konstan di angka sekitar 66 juta hektare.
Selain itu, menurut Siti Nurbaya, luas deforestasi dalam areal penundaan
menurun signifikan (penurunan ditambah 38 persen) dan tata kelola hutan alam
primer sudah lebih baik dengan indikasi luas PIPPIB yang tetap, angka
deforestasi menurun, dan adanya perubahan dalam rencana pengusahaan hutan
tanpa mengganggu jalannya produktivitas.
Siti Nurbaya mengatakan, pemerintah telah banyak menerbitkan peraturan
untuk menjaga tata kelola lahan gambut dan penegakan hukum terkait lingkungan
hidup dan kehutanan sudah berjalan baik.
Wilayah penghentian pemberian izin baru menjadi potensi pembayaran berdasarkan
hasil dalam skema pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan
REDD+ sejalan dengan penerapan kebijakan pemberian insentif pengendalian
perubahan iklim sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan.
Wilayah penghentian pemberian izin kelola baru juga menjadi target pencapaian Nationally
Determined Contribution (NDC) Indonesia dari sektor kehutanan.
Siti mengatakan bahwa penetapan regulasi terkait hutan primer vegetasi alam
yang lebat dan lahan gambut hanyalah konfirmasi karena sebenarnya sudah
dijalankan, artinya memang tidak ada lagi pemberian izin kelola di kawasan
tersebut.
Inpres baru yang telah ditandatangani oleh Presiden antara
lain memerintahkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri
Dalam Negeri, Menteri ATR/BPN, Menteri Pertanian dan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat, Kepala Badan Informasi Geospasial, Gubernur dan Bupati/Wali
Kota untuk secara umum tidak lagi memberikan izin kelola baru di area PIPPIB.
Inpres juga meliputi perintah untuk melakukan penyempurnaan kebijakan tata
kelola izin usaha, pengelolaan lahan kritis, serta penggunaan emisi karbon.
Pemerintah memberikan pengecualian dalam PIPPIB berkenaan dengan izin
yang sudah ada dan telah mendapatkan persetujuan prinsip, pembangunan yang
bersifat vital, perpanjangan izin, restorasi ekosistem, jalur evakuasi bencana
alam, penyiapan pusat pemerintahan/pemerintahan daerah, proyek strategis
nasional (dalam Perpres), dan kepentingan pertahanan keamanan serta penunjang
keselamatan umum.(ant)