Papua Barat

Penyelesaian Batas Wilayah Papua Barat-Malut Tunggu Kesiapan Kemendagri

186
×

Penyelesaian Batas Wilayah Papua Barat-Malut Tunggu Kesiapan Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Print
Tim Gabungan antara Kabupaten Teluk Wondama dan Kaimana saat melakukan verifikasi penegasan batas wilayah kedua daerah yang bertetangga itu, pada Kamis pekan lalu FOTO: ANTARA/ISTIMEWA/papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI  – Penyelesaian batas wilayah antara Provinsi Papua Barat dan Maluku Utara menunggu kesiapan tim dari Kementerian Dalam Negeri, kata Kasubag Administrasi Kewilayahan dan Penataan Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Papua Barat, Markus Inna.

“Batas laut yang masih bersengketa yakni antara Raja Ampat, Papua Barat dan Halmahera, Maluku Utara (Malut). Penyelesaian batas dua wilayah ini menunggu kesiapan Kemendagri,” kata Markus.di Manokwari, Senin.

Menurut dia, di wilayah perbatasan antara dua daerah tersebut terdapat dua pulau yang kini menjadi tarik menarik. Penyelesaian akan dilakukan secara seksama agar tidak merugikan semua pihak.

Sesuai Permendagri nomor 141 tahun 2017, kata dia, batas laut antara provinsi berada pada 12 mil dari darat. Ini akan menjadi salah satu acuan dalam penyelesaian sengketa wilayah tersebut.

“Sesuai undang-undang pembentukan Provinsi Papua Barat dua pulau itu masuk di wilayah kita. Tapi pulau itu memang sudah jauh dari Raja Ampat,” katanya.

Ia mengatakan Provinsi Papua Barat memiliki lima segmen batas wilayah.

“Dengan Provinsi Papua daerah perbatasan kita berada antara kabupaten Kaimana dengan Mimika, Kaimana-Nabire, Kaimana-Dogiyai serta Teluk Wondama-Nabire,” katanya.

Batas wilayah antara Kaimana dengan Nabire, kata dia, sudah tuntas. Papua dan Papua Barat sudah menyepakati dan sudah dibuat berita acara. Batas dua daerah ini pun sudah disahkan dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Begitu pula batas antara Kaimana-Dogiyai dan Teluk Wondama-Nabire. Pemendagri-nya masing-masing sudah ada. Untuk batas darat tersisa Kaimana-Mimika,” kata Markus.

Ia menyebutkan, batas wilayah Kaimana-Mimika sudah ada kesepakatan baik antara Pemprov Papua dan Papua Barat maupun Pemkab Kaimana dengan Mimika. Saat ini tersisa peninjauan lapangan yang akan melibatkan Kemendagri.

“Untuk batas darat bisa dikatakan sudah hampir selesai. Tersisa tinjauan lapangan, kalau sudah ditinjau hasilnya nanti bisa langsung dibawa ke Jakarta untuk proses Permendagri,” ujarnya.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *