BAPENDA PAPUA BARAT
Papua Barat

Perampingan, Dihapus dan Baru?

159
×

Perampingan, Dihapus dan Baru?

Sebarkan artikel ini

ILUSTRASI GAMBAR: Apel pagi pejabat eselon dua (II) lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat di Kantor Gubernur Papua Barat pada Senin (6/3/2023). FOTO: PAPUADALAMBERITA/RUSTAM MADUBUN.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Ada empat puluh tujuh (47) perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat, diantaranya dinas, badan, kesekretariatan dan biro.

Kesektariatan seperti; Sekretariat Daerah (Setda), Sekretariat Dewan (Setwan) DPR Provinsi Papua Barat, Sekretariat MRP Papua Barat.

Ada Inspektorat Provinsi Papua Barat, kemudian, dinas, seperti, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial, Dinas Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian dan Keluargga Berencana.

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perhubungan, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Dinas Komunikasi, Infomatika, Statistik dan Persandian.

Badan seperti; Badan Pendapat Daerah, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Penghubung, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penelitian dan Pengembangan/Riset Daerah.

Setelah badan ada biro; Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah, Biro Administrasi Pelaksanaan Otonomi Khusus, Biro Hukum, Biro Organisasi, Biro Administrasi Pimpinan, Biro Umum, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Administrasi Pembangunan, Biro Kesejahteraan Rakyat, Biro Perekonomian.

Masih ada dua dinas yang saya hampir lupa sebut namanya, yaitu Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga.

Kalau dinas Perpustakaan cukup akrab di masa-masa sekolah saya, karena sejak sekolah dasar hingga SMA, jaman itu, kebanyakan tugas sekolah kami cari di perpustakaan daerah, kini beda, tinggal masukan kata kunci, ‘’tuan’’ google menjawab dengan  akurat.

Kalau Dinas Pemuda dan Olahraga di era saya masih SMA, ada nama Menterinya Abdul Gafur dan Akbar Tanjung, deperatmennya disebut Menteri Pemuda Olahraga (Menpora), itu tentang dua dinas yang saya haampir lupa menyebutnya.

Dari 47 perangkat daerah di atas ada yang mau dirampingkan, tetapi tidak semua, berarti ada yang tidak dirampingkan. Kalau begitu kira-kira ada yang di hapus atau tidak yah?

Bisa ada! Karena perampingan artinya penyusutan. Dari 47 perangkat daerah itu berapa yang di hapus, yang dihapus tergantung dari berapa yang dirampingkan.

Kalau dilihat dari kesamaan, atau saya pakai istila serumpun, mungkin itu yang masuk dalam perampingan, jika dirampingkan otomatis ada perangkat daearah yang terhapus.

Misalkan! Saya contohkan, ini hanya contoh ya!

Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan, serta, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan ini disiplin ilmunya serumpun, mungkin dirampingkan menjadi satu dinas, entah namanya nanti kasi nama apa.

Jika itu dirampingkan menjadi satu dinas, berarti ada dua dinas hilang atau dihapus dari ‘peta’ perangkat daerah yang ada saat ini, skali lagi ini hanya contoh, menurut saya.

Bagaimana dengan badan dan biro? Berapa yang terhapus?  Kembali lagi tergantung ada atau tidak yang diramnpingkan, misalkan dari tiga dirampingkan menjadi satu, atau dua menjadi satu, otomatis ada yang terhapus.

Kalau surat keputusan perampingan sudah terbit, 47 perangkat daerah di Provinsi Papua Barat yang terdiri dari dinas, kesekertariatan, badan dan biro akan kah menyusut menjadi 40, 35 atau 30 perangkat daerah saja?

Itu belum ada yang mengetahui, karena belum diumumkan, walaupun mungkin telah diusulkan ke menteri dalam negeri.

Karena setiap usulan bisa dikabulkan bisa di tolak, atau mungkin bisa diminta untuk mempertibangkan kembali usulannya.

Semoga mana yang terbaik dipilih pengambil keputusan, ingat jika ada perampingan, berarti ada perangkat daerah yang terhapus.

Tetapi, belum tentu ada dinas baru, karena, seperti contoh di atas, bahwa ada tiga dinas yang diramping menjadi satu dinas akan memakai satu nama dinas dari tiga nama sebelumnya.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *