Papua Barat

Polisi Minta Pelaku Kisruh di Jalan Yos Sudarso Serahkan Diri

68
×

Polisi Minta Pelaku Kisruh di Jalan Yos Sudarso Serahkan Diri

Sebarkan artikel ini
Print

Kapolresta Manokwari memberikan arahan kepada Anggota Sat Brimob Papua Barat saat pengamanan di Fanindi , Jumat (14/7/2023). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Kapolresta Manokwari Kombes Pol RB Simangunsong, SIK, MSi meminta pelaku yang membawa bendera bintang kejora di Fanindi Jalan Yos Sudarso Manokwari dan mengakibat kekisruhan segera menyerahkan diri ke kepolisian.

Selain itu, Kapolresta juga mengimbau kepada masyarakat Ketua-ketua RT Fanindi Pantai yang mengetahui orang yang terlibat dalam insiden tersebut, untuk menyerahkan mereka kepada kepolisian agar diproses.

‘’Dia terlibat dua perkara, makar dan narkoba, yang satu masalah pidana narkoba dan yang satunya lagi masalah makar, kedunya kita minta untuk serahkan diri baik-baik,  kan sudah ada penyampaian dari pemerintah Negara Republik Indonesia Indonesia, bahwa tidak ada negara di dalam Negara,’’ ujar Kapolresta Simangunsong yang ditemui wartawan di Swiss Bel Hotel Manokwari, Jumat (14/7/2023) pagi.

Kapolres menjelaskan, bahw jika mau menyampaikan aspirasinya harus ada izinnya dari Kepolisian, tidak ada yang main langsung-langsung, terkait dengan situasi yang terjadi hari ini efek dari penangkapan yang satu orang sebelumnya.

Kapolresta Manokwari didampingi KAbag Ops, Kasat Serse saat memerikan arahan kepada Ketua Ketua RT di Fanindi Pantai untuk membantu kepolisian menyerahkan dua pelaku ke polisi, Jumat (14/7/2023). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.

‘’Dia adalah salah satu yang pegang bendera bintang kejora yang kita utamakan, tetap diproses kalau dilihat ancaman hukumannya yang lebih berat adalah narkoba,’’ jelas Kapolresta.

Pagi tadi juga Kapolresta didampingi Kabag Ops, Kasat Intel Kasat Serse, Kasat Lantas yang di backup Brimob Polda Papua Barat telah meminta kepada ketua-ketua RIT Fanindi Pantai menandatangani kesepakatan menjaga kemanan lingkungan

‘’Tadi ada kesepakatan dari warga melalui ketua RT tidak menerima warga  luar masuk di masing-masing RT, BAIK RT 1, RT 2 dan RT 3 DI Fanindi pantai ini,’’ jelasnya.

Kapolresta mengimbau sebaiknya keduanya menyerahkan diri dengan baik-baik.

‘’Kalau dia menyerahkan diri, kalau masih bisa dibina kita bina, banyak yang kayak begitu menyerahkan diri buat pernyataan tidak harus diproses,’’ terangnya.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *