
PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP) bagi calon presiden nomor urut dua, Prabowo
Subianto, yang berstatus sebagai terlapor dugaan tindak pidana kejahatan
terhadap keamanan negara atau makar.
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade,
dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, membenarkan informasi penerbitan SPDP terhadap
Prabowo.
“Intinya kami sudah menerima dan kami sedang mengkajinya,” kata dia.
Berdasarkan surat yang beredar, Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor:
B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17
Mei 2019.
Dalam surat itu disebutkan seorang warga bernama DR Suriyanto, SH., MH., M.KN.,
melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar
secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto.
SPDP itu juga menyebutkan Eggi bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo
melakukan dugaan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019, di Jalan
Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rosiade mengungkapkan, Prabowo dilaporkan oleh pelapor yang sama dengan Eggi
Sudjana karena SPDP itu tembusan pengembangan dari kasus Eggi.(antara/pdb)