Rekontruksi Kasus Dugaan Pencurian Kendaraan Bermotor Yang Digelar Polres Fakfak Dengan Manghadirkan 2 Tersangka DIA dan AMF. Rekonstruksi Ini Berlangsung di Halaman Apel Mapolres Fakfak. Kamis 16 November 2021. FOTO : RICO LET’s./PAPUADALAMBERITA.COM.
Kasat Reskrim IPTU. Handam Samudro, STK, SIK (Tengah) Didampingi Kanit Pidum IPTU. Wahyu Wirakusuma (kanan) dan BRIGPOL. La Imbran, SH. Kamis 16 November 2021. FOTO : RICO LET’s./PAPUADALAMBERITA.COM.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Suasana Lapangan apel Mapolres Fakfak pada Kamis sore (16/12/2021) sekitar kurang lebih jam 16.30 WIT untuk sementara digunakan penyidik Sat. Reskrim Polres Fakfak menggelar rekonstruksi kasus pencurian kendaraan bermotor terbesar yang berhasil diungkap Polres Fakfak.
Rekontruksi kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor komplotan DIA (22 Tahun) yang berlangsung di halaman apel Mapolres Fakfak dipimpin langsung Kasat Reskrim IPTU. Handam Samudro, STK, SIK, dengan menghadirkan 2 tersangka tersangka DIA dan tersangka AMF (22 tahun).
Keduanya dengan menggunakan baju tahanan warna oranye nomor 07 yag digunakan tersangka DIA dan baju warna oranye nomor 18 digunakan tersangka AMF, kedua tersangka ini dalam melakukan rekontruksi tetap menggunakan penutup wajah, sedangkan untuk 2 tersangka lainnya yang masih dibawah umur perannya digantikan salah satu anggota Sat. Reskrim Polres Fakfak.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan tersangka di 20 tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencurian motor kelompok DIA, para tersangka yang dihadirkan dalam rekontruksi melakukan atraksi mulai dari pengintaian sasaran kendaraan yang dicuri, mendorong kendaraan ke tempat yang aman hingga tersangka DIA beraksi membongkar rumah kunci motor hingga dibawa ke rumahnya di Jln.Kol.Soegiono Kelurahan Fakfak Selatan Distrik Fakfak Kabupaten Fakfak Papua Barat.
Kasat. Reskrim Polres Fakfak IPTU. Handam Samudro, STK, SIK, usai pelaksanaan rekonstruksi, kepada awak media, mengatakan, dilakukannya rekonstruksi kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor terbesar yang berhasil ungkap Polres Fakfak bertujuan untuk membuat terangka kasus Curanmor dengan 5 tersangka ini serta guna memperjelas modus operandinya.
“Rekonstruksi yang dilakukan ini guna memperjelas kasus dugaan Curanmor dengan peran masing – masing tersangka dan guna memperjelas modus operandinya yang dilakukan komplotan DIA sejak bulan September 2021 hingga Desember 2021 dengan jumlah barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan sebanyak 20 unit motor Yamaha Mio M3”, tukas Kasat. Reskrim Polres Fakfak IPTU. Handam Samudro, STK, SIK dihadapan awak media, Kamis (16/12/2021).
Menurut Kasat Reskrim IPTU. Handam Samudro, STK, SIK, dalam rekonstruksi yang dilaksanakan Polres Fakfak dengan 2 kelompok, pertama kelompok tersangka DIA bersama tersangka RI yang masih dibawah umur memerankan 13 adegan yang diperagakan.
Dan kelompok kedua yakni tersangka DIA, AMF dan tersang AH yang juga masih dibawah umur melakukan 7 adegan dalam kasus Curanmor yang berlangsung di Fakfak sejak September 2021 hingga Desember 2021.
“Ada 20 adegan yang dipeagakan para tersangka dalam rekontruksi ini dimana tersangka DIA dan RI melakukan 13 adegan dalam rekontruksi dan komplotan tersangka DIA, AMF dan AH melakukan 7 adegan dalam rekontruksi tersebut”, tutur Kasat. Reskrim IPTU. Handam Samudro, STK, SIK.
Para tersangka kasus Curanmor ini dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP Jo Pasal 362 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat ( 1 ) ke 1e KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) ke 1 e KUHP dengan ancaman Hukuman 9 ( Sembilan ) Tahun Penjara dan pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman Hukuman 4 (empat ) Tahun Penjara.(RL 07)