RE Alis Rusli (Wajah Pelaku Diblur) Pelaku Yang Memosting Foto Bagian Belakang Seorang Perempuan di Fakfak Dalam Keadaan Teungkurap dan Tidak Memakai Pakaian Saat Diciduk Anggota Polres Fakfak di Bintuni dan Dibawa ke Wilayah Hukum Polres Fakfak Dengan Menggunakan Loang Boat. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : Istimewa.
RE Alis Rusli (Wajah Pelaku Diblur) Pelaku Yang Memosting Foto Bagian Belakang Seorang Perempuan di Fakfak Dalam Keadaan Teungkurap dan Tidak Memakai Pakaian Saat Tiba dan Diamankan Polres Fakfak. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : Istimewa.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Gerak cepat Sat Reskrim Polres Fakfak berhasil menangkap salah seorang lelaki berinisial RE alias Rusli yang diduga memposting foto bagian belakang badan seorang wanita dalam keadaan tengkurap dan tidak memakai pakaian pada media sosial Facebook milik pelaku dengan nama akun TELUK BINTUNI.
Terkait penangkapan pelaku pemosting foto belakang wanita berinisial RK dalam keadaan tengkurap dan tidak memakai pakaian pada media sosial Facebook, di benarkan Kapolres Fakfak AKBP. Hendriyana, SE.,MH melalui Waka Polres Kompol. Indro Rizkiadi, S.IK., kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (15/2/2023).
Menurut Kompol. Indro Rizkiadi, untuk menangkap pelaku tersebut di Bintuni, Kasat Reskrim Polres Fakfak, IPTU. Handam Samudro, STK. SIK, bersama 6 anggotanya berangkat dari Fakfak pada 12 Februari 2023 menuju Distrik Aroba Teluk Bintuni dan menyeberang ke Bintuni untuk menangkap tersangka RE (39).
Tiba di Bintuni, anggota Sat Reskrim Polres Fakfak langsung menangkap pelaku dan membawa kembali RE ke Fakfak dengan menyeberang dari Bintuni ke wilayah hukum Polres Fakfak.
“Sebelum berangkat menangkap RE di Bintuni, pihak Polres Fakfak telah berkoordinasi dengan anggota Opsnal Polres Teluk Bintuni untuk bantuan mengamankan tersangka,” ujar Waka Polres Fakfak Kompol. Indro Rizkiadi, S.IK.
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan awal terhadap korban RK dan saksi – saksi maupun alat bukti petunjuk berdasarkan hasil gelar perkara penyidik meningkatkan status ke penyidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka sudah melarikan diri ke Kabupaten Teluk Bintuni.
Sehingga tim Satreskrim bergerak untuk mengamankan dan membawa tersangka dari Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Teluk Bintuni ke Wilkum Polres Fakfak guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ujar Kompol. Indro Rizkiadi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku RE sedang menginap di sel Polres Fakfak dan pelaku dijerat tindak pidana Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Informasi elektronik yg memiliki muatan melanggar kesusilaan) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, tutupnya.(RL 07)