PAPUADALAMBERITA.COM.
JAKARTA – Pasangan calon presiden nomor urut
02 Prabowo Subianto menyatakan pihaknya menghormati hasil yang telah diputuskan
dan disahkan dari sidang gugatan sengketa pemilihan presiden di Mahkamah
Konstitusi.
“Kami menghormati hasil Mahkamah Konstitusi tersebut. Kami menyerahkan
seluruhnya kebenaran dan keadilan yang Hakiki kepada Allah SWT,” ujar
Prabowo di kediaman Kartanegara Jakarta, Kamis (26/6) malam.
Meski kecewa dengan hasilnya, Prabowo menyatakan pihaknya masih akan
berkonsultasi dengan tim hukum mengenai langkah hukum lainnya yang dapat
ditempuh setelah putusan MK dibacakan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan menolak seluruh
permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo
Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
(PHPU) presiden dan wakil presiden 2019
“Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk
seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika
membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Putusan ini secara tidak langsung menetapkan pasangan calon presiden dan wakil
presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil
Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil
rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).(ant)