PAPUADALAMBERITA.COM,
MANOKWARI – Sebanyak 35 mahasiswa dan mahasiswi dari
Provinsi Papua Barat yang menempuh pendidikan di Jerman terancam dideportasi
karena tidak mampu menyelesaikan sejumlah pembiayaan.
Puluhan mahasiswa ini adalah penerima program beasiswa yang dilaksanakan
Pemprov Papua Barat bekerjasama dengan Yayasan Papua Jerman. Bantuan beasiswa
semester kedua tahun 2018 itu belum dapat dicairkan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Bernanda Henan saat dikonfirmasi
di Manokwari, Senin, menjelaskan, pihaknya sudah mencairkan seluruh dana
beasiswa tahun 2018. Pencairan dilakukan melalui Yayasan Papua Jerman sebagai
pihak ketiga pada program tersebut.
Menurutnya, Pemprov Papua Barat sudah menyelesaikan tanggungjawabnya, dengan
mengucurkan bantuan beasiswa melalui yayasan, termasuk beasiswa untuk enam
bulan terakhir tahun 2018.
Ia mengungkapkan, pencairan dana kepada mahasiswa mengalami kendala lantaran
ada temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Akibat
temuan itu, yayasan diminta mengembalikan anggaran.
“Secara akumulasi Rp11 miliar yang sudah kami cairkan. Nilai temuanya
berapa kami kurang tahu,” kata Henan.
Untuk tahun 2019, lanjut Bernanda, Dinas Pendidikan pun telah menyiapkan
anggaran sebesar Rp9 miliar khusus untuk mahasiswa Jerman. Proses pencairan
sedang berlangsung.
“Untuk mencairan kita membutuhkan SK (surat keputusan) gubernur. Draft
sudah kami ajukan melalui Biro Hukum tapi sampai sekarang belum diproses,”
kata dia lagi.
Dalam surat terbuka mahasiswa Papua Barat di Jerman disebutkan, mereka berasal
dari Kabupaten Fakfak, Kaimana, Manokwari, Sorong dan Kota Sorong.
Pada realisasi beasiswa tahun 2018, mereka baru menerima pencairan dana
semester pertama yakni pada Juni. Untuk semester kedua, mereka belum menerima
hingga saat ini.
Saat ini mereka dituntut menyelesaikan sejumlah pembiayaan, diantaranya bukti
jaminan hidup berupa saldo rekening yang harus diberikan kepada kantor imigrasi
setempat sebagai syarat pengajuan visa atau izin tinggal.
Mereka juga wajib membayar angsuran asuransi kesehatan setiap bulan, iuran semester
dan kebutuhan kuliah, biaya sewa tempat tinggal, air, listrik, pemanas,
ruangan, pajak siaran, serta biaya makan dan minum sehari-hari.
Selain terancam deportasi, mereka pun terancam berurusan dengan hukum karena
tidak bisa menyelesaikan tagihan sewa tempat tinggal. Mereka juga terancam
dikeluarkan dari kampus karena belum bisa membayar iuran kuliah.(antara/pdb)