Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Djasmaniar. Rabu 8 Maret 2023. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : PENKUM KEJATI PAPUA BARAT.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Hilangnya ratusan kubik kayu sitaan negara di lokasi eks perusahaan pengolahan kayu PT. Anekawood Profilindah yang berlokasi di Kampung Koy, Distrik Kambrauw Kabupaten Kaimana, Papua Barat, menjadi perhatian publik hingga Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, buka suara dan memerintahkan jajarannya di Polres Kaimana untuk mencari hilangnya kayu sitaan jenis merbau tersebut.
Tak tau siapa pelakunya yang telah menghilangkan ratusan kubik kayu sitaan negara dari Kampung Koy, Distrik Kambrauw Kabupaten Kaimana, Papua Barat tersebut. Namun diduga hilangnya barang bukti itu yang dilakukan oleh orang – orang yang mempunyai kemampuan hingga merugikan negara.
Hilangnya ratusan kubik kayu sitaan negara yang menyita perhatian masyarakat Kaimana, juga membuat Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Djasmaniar, SH, buka suara.
Aspidum Kejati Papua Barat, Djasmaniar yang dikonfirmasi melalui Penkum Kejati, Billy Wuisan Arthur CDS. Wuisan, SH., mengatakan, hilangnya ratusan kibik kayu sitaan negara tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta pada 11 Januari 2023.
“Sudah dilaporkan ke Kejagung RI pada 11 Januari 2023 sedangkan kehilangan ratusan kubik kayu sitaan negara itu hilang diketahui hilang pada Desember 2022,” ucap Aspidum Djasmaniar melalui Penkum Kejati Papua Barat, Rabu (8/3/2023).
Menurutnya, untuk langkah lebih lanjut kini Kejaksaan Tinggi Papua Barat maupun Kejaksaan Negeri Kaimana masih menunggu arahan Jaksa Agung untuk mengambil langkah lebih lanjut.
“Untuk langkah internal ke Kejaksaan Negeri Kaimana atas hilangnya ratusan kayu sitaan tersebut masih menunggu arahan Kejagung.” ungkapnya kepada media ini melalui aplikasi WhatsAap.
Dikatrakan, untuk menindak lanjuti hilangnya ratusan kayu sitaan tersebut Kejati Papua Barat menunggu petunjuk Jaksa Agung, pasalnya, ratusan kubik kayu sitaan itu masih dalam proses pelelangan.
Perusahaan kayu olahan PT. Anekawood Profilindah yang beroperasi di Kampung Koy Distrik Kambrauw Kabupaten Kaimana, Papua Barat, ditutup seluruh kegiatannya berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 16K/Pid.Sus/LH-2021, setelah perusahaan itu ditolak kasasinya oleh Mahkamah Agung RI.
Kayu olahan jenis merbau di eks perusahaan PT. Anekawood Profilindah yang Raib, diketahui telah dilakukan pelelangan dengan nilai lelang yang ditaksir terhadap 55.079 keping atau sekitar 855,6543 m3 yakni Rp. 4,364 miliar dan kayu log jenis merbau sebanyak 118 batang atau sekitar 365,6000 m3 senilai Rp.841 juta. Sehingga total nilai yang harus dilelang sebesar Rp.5,205 miliar.
Bayangkan saja nilai total kayu sitaan yang masuk pelelang sebesar Rp.5,205 miliar, kini telah hilang yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.5 miliaran rupiah lebih sehingga siapa pelaku harus di cari dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (RL 07)