Papua Barat

Rekam Teman Wanita Mandi di Sorong, Sebar di Twitter, Polda Papua Barat Tangkap di Sulawesi Tenggara

1694
×

Rekam Teman Wanita Mandi di Sorong, Sebar di Twitter, Polda Papua Barat Tangkap di Sulawesi Tenggara

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Papua Barat didampingi Kanit dan Panit Subdit Tipiter Polda Papua Barat merilis tertangkapnya pelaku perekam dan penyebar video pornografi, pelaku memakai baju tahanan orange dikawal Tim Tipiter , Rabu (8/11/2023). FOTO: RUSTAM MADUBUn.PAPUADALAMBERITA.

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Papua Barat menangkap pelaku diduga membuat rekaman video pornografi seorang perempuan teman kerjanya berinsial EES (dewasa) ketika sedang mandi.

Perekaman itu dilakukan di tempat tinggal korban dan pelaku di Sorong, Papua Barat.

Modusnya pelaku membungkus kamera dengan kantong plastik hitam, kemudian plastiknya dilubangi di bagian bulatan kamrea handphone dan camera handphonenya aktif atau merekam.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi SIK, MH didampingi Kanit I Sub III Ditreskrimsus Polda Papua Barat Kompol Junaidi  Weken, dan PANIT I Subdit V Tipidsiber Polda Papua Barat IPDA Dwi Prawoko mengatakan, Polda Papua Barat melalui Direktorat krimsus khusus subdit cyber menangkap penyebaran video pornografi yang terjadi di Sorong Papua Barat Daya.

Kanit I Sub III Ditreskrimsus Polda Papua Barat Kompol Junaidi  Weken, dan PANIT I Subdit V Tipidsiber Polda Papua Barat IPDA Dwi Prawoko saat mendapimngi Kabid Humas Polda Papua Barat mengatakan, pelaku ditangkap karena melakukan rekaman di telepon selulernya di kamar mandi rumah di Kompleks HBM Belakang Remu Utara Kota Sorong.

‘’Pelaku berinsial ADW (34) ditangkap pada 30 Oktober 2023 oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Papua Barat di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara dan di bawah ke Polda Papua Barat,’’ ujar Junaidi Wekend.

Tim Tiidsiber Krimsus juga menyita satu unit Smartphone Samsung A335G, satu unit IPAD Air generasi empat (4), satu unit SSD merk data kapasitas 500 gb dan satu unit akun media sosial platform twitter milik pelaku.

Dalam konference pers yang dipimpin Kombes Pol Adam Erwini, terungkap, Antara korban dan pelaku memiliki hubungan kerja.

‘’Mereka adalah sesama rekan kerja tenaga kesehatan Nusantara Sehat dari Kementerian Kesehatan yang ditugaskan  di Kampung Kwoor Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat pada periode tahun 2021-2023,’’ ujar Kabid Humas.

Sambung Junaidi Wekend, kasus ini terbongkar pada 15 September 2023.

‘’Bahwa korban memperoleh informasi dari salah satu rekan kerjanya bahwa video korban pada sassaat mandi sudah tersebar di media sosial twitter, atas kejadian itu korban membuat laporan polisi ke Polres Sorong Kota,’’ sebut Kombes Pol Adam Erwindi.

Atas dugaan kasus pornografi ini polisi telah meminta keterangan empat orang saksi, yaitu pelapor  ML, saksi pemilik rumah tempat kejadian, saksi teman satu kamar dengan pelaku, serta saksi rekan kerja korban.

Pelaku dalam tahanan Polda Papua Barat itu disangka dengan Pasal 45 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf d dan e undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Kabid Humas Polda Papua Barat didampingi Kanit dan Panit Subdit Tipiter Polda Papua Barat merilis tertangkapnya pelaku perekam dan penyebar video pornografi, pelaku memakai baju tahanan orange dikawal Tim Tipiter, Rabu (8/11/2023). FOTO: RUSTAM MADUBUn.PAPUADALAMBERITA.

‘’Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan atau mentransmisikan, dan atau membuat, dapat diaksesnya informasi elektronika dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah,’’ ujarnya.

Kronologi penangkapan tersangkaini dimulai setelah menerima limpahan laporan pengaduan dari Polres Sorong kota yaitu pada 10 September 2023, kemudian dilakukan penyelidikan oleh subdit V cyber dan pada 15 September 2023 penyidik meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Menurut penjelas Kabid Humas dan Tim Krimsus, tim mengidentifikasi pelaku yang saat itu bekerja di Kantor Kesehatan Pelabuhan pada Bandar Udara Superiodi Pontianak Kalimantan Barat.

‘’Namun, saat itu pelaku sudah melarikan diri dari tempat kerjanya, menghilangkan jejak dengan cara menonaktifkan nomor ponsel dan seluruh media sosial miliknya,’’ jelas Adam Erwindi.

‘’Kemudian pada 25 Oktober 2023 penyidik mendapatkan informasi lagi, bahwa pelaku berada di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara di kediaman orang tuanya,’’ sebutnya.

Setelah berkoordinasi dengan Reskrim Polres Konawe, memastikan keberadaan pelaku.

‘’Sehingga pada 30 Oktober 2023 penyidik siber Dit Reskrimsus Polda Papua Barat berangkat menuju Kabupaten Konawe melakukan penangkapan, dan mengumpulkan barang bukti, dan tersangka dibawa ke Polda Papua Barat untuk proses selanjutnya,’’ ucap Kabid dipenghujung konferensi pers.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf Tidak Bisa Dicopy !!