Papua Barat

Sahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Derah Kepala Bapenda Apresiasi DPR Papua Barat

234
×

Sahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Derah Kepala Bapenda Apresiasi DPR Papua Barat

Sebarkan artikel ini
Print

PLT Kepala Bapenda Papua Barat yang ditemui wartawan di Ransiki, Selasa (12/9/2023). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Pelaksana tugas (plt) Kepala Bapenda Papua Barat Dr M Bachri Yasin, SE, MM mengaku sangat apresiasi kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat yang telah mensahkan Perda Pajak Daerah dan retribusi daerah.

Baca juga: Ketua Korwil Mansel Berikan Tambahan Susu dan Pantau Penimbangan Bayi Stunting 

‘’Kami Bapenda panjatjan puji syukur kehadirat Tuhan karena salah satu dari tiga Raperdasi yang ditetapkan dan disahkan DPR dan Pemerintah provinsi adalah Perdasi tentang pajak daerah dan retribusi daerah,’’ ujar Kepala Bapenda yang ditemui wartawan di sela-sela kunjungan ke Ransiki Manokwari Selatan Selsa (12/9/2023).

Kepala Bapenda mengaku sukur karean Raperdasi ini merupakan inisiatif yang diusulkan oleh eksekutif Bapenda Provinsi Papua Barat.

‘’Raperdasi pajak daerah dan retribusi daerah merupakan dari undang-undang nomor 1 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

‘’Sebagaimana disampaikan, kewajiban daerah menyusun aturan daerah terkait pajak daerah dan retribusi daerah yang disatukan dalam satu Perda,’’ jelas sarjana ekonomi alumni Universitas Otto dan Geisler Jayapura ini.

Menurut Bachri Yasin, pada tahun sebelum-sebelumnya Bapenda provinsi satu jenis pajak satu Perda itupun retribusi.

‘’Tetapi, dengan disahkan pajak daerah dan retribusi oleh DPR, kita sudah menggabungkan jenis pajak daerah sebagaimana amanat undang-undang nomor 1 Tahun 2022,’’ jelas Yasin.

Ia menambahkan, terbitnya Perda akan mengintegrasikan jenis pajak baru yang muncul, seperti yang diamanatkan undang-undang nomor 1, yaitu provinsi ada opsein pajak mineral logam bukan batuan.

‘’Jenis pajak ini dipungut pemerintah Kabupaten, dan kita provinsi mendapat opsenya bagi hasil, misalnya pajak itu dipungut kabupaten, untuk bagian provinsi langsung diserahkan ke provinsi,’’ tuturnya.

Diketahui Wakil Ketua DPR Papua Barat dalam rapat paripurna tersebut mengatakan Perda tentang pajak dan retribusi daerah disusun sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *