
PAPUADALAMBERITA.COM.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi melalui
putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan
wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait
Perselisihan Haskl Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019
“Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk
seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika
membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Putusan ini secara tidak langsung menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil
Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil
rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam dalilnya Prabowo-Sandi menyatakan penetapan hasil rekapitulasi hasil
penghitungan suara Pilpres 2019 tidak sah menurut hukum, karena adanya
kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses
Pemilu berlangsung.
Dalil Prabowo-Sandi terkait
kecurangan dan pelanggaran yang terjadi secara TSM, dinilai Mahkamah tidak
dapat dibuktikan, sehingga dianggap tidak beralasan menurut hukum.
“Dalil pemohon tidak disertakan bukti yang terang, sehingga tidak dapat
dibuktikan serta menyakinkan, sehingga dinyatakan tidak beralasan menurut
hukum,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto ketika membacakan pertimbangan
Mahakamah.
Dalam putusan ini, Mahkamah tetap
mempertimbangkan perbaikan permohonan Prabowo-Sandi yang diserahkan kepada
Mahkamah pada tanggal 10 Juni 2019, meskipun Peraturan MK No.4/2018 tidak
memberikan kesempatan bagi pemohon perkara sengketa hasil Pemilu Presiden untuk
melakukan perbaikan permohonan.
Sidang pembacaan putusan ini dimulai
pada pukul 12.40 WIB dan dihadiri oleh seluruh
pihak yang berperkara, kecuali kedua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.(ant)