PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Salah satu syarat bagi calon anggota DPRD Fakfak untuk dapat dilantik sebagai anggota DPRD Fakfak periode 2019 – 2019 harus melengkapi satu persyaratan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Bila tidak melengkapi LHKPN maka KPU akan memberikan sanksi tidak mengakomodir calon anggota DPR tersebut dalam gerbong pelantikan yang akan berlangsung September 2019.
Ketua KPU Fakfak, Dekry Radjaloa, SP, kepada papuadalamberita.com di ruang kerjanya, mengatakan, salah satu syarat agar calon anggota DPRD Fakfak terpilih pada Pileg 2019 dapat dilantik menjadi anggota DPRD Fakfak massa bhakti 2019 – 2024 adalah melampirkan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berkas LHKPN ke KPK tersebut dilampirkan bersamaan dengan berkas lainnya untuk diajukan ke KPU Fakfak sehingga KPU akan memproses berkas calon anggota DPRD Fakfak guna diusulkan dalam gerbong pelantikan anggota DPRD Fakfak periode 2019 – 2024, tandas Dekry Radjaloa, SP, kepada media online ini di ruang kerjanya.
Karena itu, menurut Dekry, setelah penetapan kursi terpilih DPRD Fakfak pasca putusan MK terkait sengketa hasil Pileg 2019, KPU akan mengundang Partai Politik untuk memberitahukan syarat – syarat pelantrikan yang harus disiapkan calon terpilih anggota DPRD pada pileg 2019.
Plh Sekertaris Dewan (Sekwan), Jafar Rumatupa, yang dihubungi papuadalamberita.com, digedung DPRD Fakfak, terkait dengan calon anggota DPRD Fakfak periode 2019 – 2024 yang telah membuat LHKPN, mengatakan, dari 20 calon anggota DPRD Fakfak periode 2019 – 2020, semuanya telah melaporkan LHKPN ke KPK.
Sehingga dari 20 calon anggota DPRD yang akan dilantik pada periode 2019 – 2024 semuanya telah memasukan LHKPN ke KPK sehingga terkait dengan hal itu sudah tidak ada persoalan lagi, tutur Jafar Rumatupa, kepada media online ini di gedung DPRD Fakfak usai gelar sidang paripurna penetapan dan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Fakfak tahun anggaran 2020.
“20 calon anggota DPRD Fakfak periode 2019 – 2020 semuanya telah memasukan LHKPN ke KPK sehingga tidak ada masalah lagi dan 20 calon anggota tersebut sudah siap memenuhi syarat untuk pelantikan nanti pada September 2019,” tandas Plh. Sekwan Fakfak, Jafar Rumatupa.(RL 07)